KPK Tak Hadir, Praperadilan Setnov Ditunda Pekan Depan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 30 Nov 2017 12:02 WIB
Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Setya Novanto pada pekan depan. Sidang ditunda karena KPK sebagai termohon tidak hadir.
Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Setya Novanto pada pekan depan. Sidang ditunda karena KPK sebagai termohon tidak hadir. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Hakim tunggal Kusno memutus menunda sidang karena ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan CNNIndonesia.com, sidang perdana praperadilan tersebut baru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dari jadwal semula pada pukul 10.00 WIB. Tidak terlihat satu pun perwakilan KPK hadir di ruang sidang praperadilan.

Dalam surat keterangan yang diterima PN Jaksel tertanggal 28 November 2017, KPK selaku termohon mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Setnov minimal tiga minggu tehitung sejak sidang perdana digelar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK beralasan penundaan dilakukan karena masih berusaha mengumpulkan berkas administrasi. KPK juga beralasan masih perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menghadapi praperadilan.

"Kami mohon hakim PN Jakarta Selatan dapat menunda sidang praperadilan minimal tiga minggu ke depan," ujar hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Kusno membacakan surat yang dikirim KPK di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Kamis (30/11).

Menanggapi hal itu, pengacara Setnov, Ketut Mulya Arsana meminta Hakim menolak permintaan KPK. Ia berharap KPK hanya menunda sidang selama tiga hari.

Ia beralasan, putusan sidang praperadilan harus dikeluarkan selambatnya tujuh hari sebagaimana diatur dalam KUHAP. Permintaan penolakan itu diklaim sebagai upaya melindung HAM Setnov selaku pemohon praperadilan.

"Pengunduran yang diajukan termohon sangat bertentangan dengan asas peradilan. Sehingga tidak ada dasar untuk dikabulkan," ujar Ketut.

Ketut juga menilai, ada unsur kesengajaan di balik permohonan penundaan yang diajukan KPK. Ia menilai, tidak beritikad baik dan melakukan unfairness procedure terhadap Setnov. Padahal, ia menyebut, praperadilan hanya menguji keabsahan penetapan tersangka, bukan pada pokok perkara.

"Tidak ada alasan kemudian menyatakan tidak atau belum siap mengahdapi sidang praperdilan ini," ujarnya.

Merespon tanggapan termohon dan pemohon, Hakim Kusno memutuskan, sidang ditunda hingga 7 Desember 2017 pukul 09.00 WIB di PN Jaksel. Jadwal penundaan itu dilakukan karena penetapan sidang sudah dilakukan sejak 15 hari lalu.

"Sidang ini saya tunda Kamis yang akan datang," ujar Kusno.

Kusno juga memerintahkan juru sita PN Jaksel memberitahukan keputusan tersebut kepada KPK. Hal itu dilakukan agar KPK bisa segera memperbaiki beberapa hal yang dijadikan alasan memohon oenundaan.

"Saya perintahkan juru sita hari ini juga memberitahukan kepada termohon agar persidangan yang akan datang sudah siap," ujarnya.

(osc/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER