Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatakan, Ketua DPR Setya Novanto memberikan jaminan kepada anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) terkait modal hingga
fee untuk anggota DPR dalam menggarap proyek e-KTP.
Jaminan membantu pelaksanaan proyek senilai Rp5,9 triliun itu disampaikan langsung oleh Setnov di rumahnya, ketika anggota Konsorsium PNRI dipersulit tak diberikan modal awal oleh Kementerian Dalam Negeri.
Andi menuturkan, pada November 2011, dirinya diajak oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos bersama, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem (almarhum) bertandang ke rumah Setnov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi, dalam pertemuannya dengan Setnov itu, pihaknya menyampaikan keluh kesah soal tidak adanya modal awal hingga
fee 5 persen dari nilai proyek e-KTP untuk anggota DPR.
"Akhirnya pak Novanto bilang ya sudah nanti saya kenalkan Oka Masagung, karena punya
link perbankan," kata Andi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/11).
Andi menuturkan, Setnov menyerahkan masalah modal awal proyek e-KTP dan
fee untuk anggota DPR kepada mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung. Menurutnya, dari penjelasan Setnov, Oka memiliki jaringan perbankan sehingga mudah mencarikan modal.
"Oka ini punya jaringan luas perbankan. Akhirnya bicara
fee DPR nanti yang urus Oka," tuturnya.
Setelah pertemuan tersebut, kata Andi, Paulus Tanos kembali mengundang dirinya ke rumah Setnov. Saat tiba, di rumah Setnov sudah ada Oka. Menurut Andi, dirinya langsung dikenalkan kepada Oka oleh Setnov.
"Saya dikenalkan ini Oka Masagung, nanti yang akan urus masalah
fee DPR. Dia akan bantu urusan perbankan modal," kata dia.
 Andi Narogong saat diperiksa KPK. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
Andi melanjutkan, kemudian pada akhir 2011, Ketua Komisi II DPR ketika itu Chairuman Harahap menagih
fee 5 persen yang dijanjikan pihak Kementerian Dalam Negeri.
Chairuman yang juga politikus Golkar itu meminta
fee tersebut kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Atas tagihan itu, Andi mengaku bersama Paulus Tanos ke kantor Setnov di Equity Tower, SCBD, Jakarta.
Menurut Andi, di kantor tersebut sudah ada Setnov dan Chairuman.
"Waktu itu mereka tagih realisasi 5 persen. Paulus bilang kami akan segera eksekusi," ujarnya.
Jatah Anggota DPR Selepas bertemu Setnov dan Chairuman, Andi melanjutkan pertemuan di rumah Paulus Tanos bersama Anang dan Marliem. Karena jatah
fee anggota DPR ditanggung oleh PT Quadra Solution, Anang pun menyanggupinya.
Kemudian Anang meminta Marliem mentransfer uang sejumlah US$3,5 juta untuk anggota DPR tersebut. Lewat rekening Biomorf Lone, Marliem mentransfer uang tersebut ke rekening Oka yang ada di Singapura. Pemberian uang tersebut langsung dilaporkan pada Irman.
Kemudian pada awal 2012, Andi menuturkan, Anang lewat Marliem kembali mentrasferkan uang sebesar US$3,5 juta, yang merupakan
fee untuk anggota DPR kepada Oka. Setelah uang sekitar US$7 juta itu ditransfer ke Oka, tak ada tagihan lagi dari anggota DPR yang diwakilkan Chairuman.
(asa)