Hal ini terkait potensi bencana dan Siklon Tropis Dahlia serta perkiraan puncak musim hujan pada Januari-Februari 2018.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X telah mengeluarkan status Siaga Darurat Bencana tahap pertama dari Rabu (29/11) hingga 5 Desember setelah muncul Badai Cempaka pada Selasa (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultan berharap bupati dan wali kota dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan kebutuhan untuk merespons status Siaga Darurat Bencana.
"Status Siaga Darurat Bencana mempermudah bagi bupati dan wali kota mempertanggungjawabkan dan penggunaan APBD, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang ada," katanya.
"Kami minta bupati dan wali kota memperbaiki infrastruktur yang strategis," katanya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah sendiri telah menyediakan pengungsian, pangan, sandang, hingga papan bagi warga yang terkena bencana.