
Status Siaga Darurat Yogyakarta Diperpanjang Dua Pekan
Sabtu, 02 Des 2017 12:28 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Daerah Istimewa Yogyakarta dinyatakan dalam status Siaga Darurat Bencana selama dua pekan ke depan, terhitung mulai 6 Desember.
Hal ini terkait potensi bencana dan Siklon Tropis Dahlia serta perkiraan puncak musim hujan pada Januari-Februari 2018.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X telah mengeluarkan status Siaga Darurat Bencana tahap pertama dari Rabu (29/11) hingga 5 Desember setelah muncul Badai Cempaka pada Selasa (28/11).
"Kami akan memperpanjang status Siaga Darurat Bencana dua minggu ke depan lagi untuk mengatasi masalah yang ada," kata Sultan di sela-sela meninjau warga di pengungsian Desa Krembangan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Sabtu (2/12).
Sultan berharap bupati dan wali kota dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan kebutuhan untuk merespons status Siaga Darurat Bencana.
"Status Siaga Darurat Bencana mempermudah bagi bupati dan wali kota mempertanggungjawabkan dan penggunaan APBD, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang ada," katanya.
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu mengatakan, lima kabupaten/kota di DIY terkena bencana banjir, tanah longsor, hingga pohon tumbang sehingga bupati dan wali kota perlu menangani bencana dengan cepat.
"Kami minta bupati dan wali kota memperbaiki infrastruktur yang strategis," katanya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah sendiri telah menyediakan pengungsian, pangan, sandang, hingga papan bagi warga yang terkena bencana.
(Antara/vws)
Hal ini terkait potensi bencana dan Siklon Tropis Dahlia serta perkiraan puncak musim hujan pada Januari-Februari 2018.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X telah mengeluarkan status Siaga Darurat Bencana tahap pertama dari Rabu (29/11) hingga 5 Desember setelah muncul Badai Cempaka pada Selasa (28/11).
"Kami akan memperpanjang status Siaga Darurat Bencana dua minggu ke depan lagi untuk mengatasi masalah yang ada," kata Sultan di sela-sela meninjau warga di pengungsian Desa Krembangan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Sabtu (2/12).
Sultan berharap bupati dan wali kota dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan kebutuhan untuk merespons status Siaga Darurat Bencana.
"Status Siaga Darurat Bencana mempermudah bagi bupati dan wali kota mempertanggungjawabkan dan penggunaan APBD, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang ada," katanya.
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu mengatakan, lima kabupaten/kota di DIY terkena bencana banjir, tanah longsor, hingga pohon tumbang sehingga bupati dan wali kota perlu menangani bencana dengan cepat.
"Kami minta bupati dan wali kota memperbaiki infrastruktur yang strategis," katanya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah sendiri telah menyediakan pengungsian, pangan, sandang, hingga papan bagi warga yang terkena bencana.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK