Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Penyidik menerima pengembalian uang dari salah satu pihak terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
"Nilai uang sekitar ratusan juta rupiah. Terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/12).
Namun, ia tidak mengungkapkan pihak yang mengembalikan uang yang terkait suap itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyatakan, pengembalian uang tersebut tentu membantu Penyidik dalam menangani perkara tersebut. Hal itu juga membuka peluang untuk keringanan hukuman bagi pihak terkait.
"Jika ada pihak lain yang mengembalikan, termasuk yang sudah menerima sebelumnya tentu pengembalian akan menjadi faktor meringankan," kata dia.
Pada Selasa (28/10), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta. Barang bukti berupa uang Rp 1 miliar diamankan dalam operasi itu. Kasus itu terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi 2018.
KPK kemudian menetapkan empat tersangka. Yakni, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.
KPK juga menggeledah tiga lokasi di Jambi terkait dengan kasus itu, antara lain kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, rumah Erwan di Jalan Cemara, dan rumah Arfan di Jalan Kukuh.
(arh/asa)