Jakarta, CNN Indonesia -- Sudah dua pekan Ketua DPR Setya Novanto mendekam di Rumah Tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP. Sejak itu pula, Setnov belum mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyerahkan soal pergantian Setnov kepada Fraksi Golkar selaku partai yang menunjuknya sebagai pemimpin dewan.
"Opsi pergantian fraksi itu domain dari Partai Golkar. Saya bukan rekan satu partai, walaupun kolega. Terserah apakah diganti, atau tidak diganti, apakah terus, terserah," kata Fadli saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli mencatat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pergantian Ketua DPR dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diganti oleh fraksinya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan, pimpinan DPR lainnya tak memiliki kewenangan untuk meminta Setnov menanggalkan jabatan Ketua DPR.
"Kami tak punya kewenangan untuk meminta mundur, jadi kami bekerja berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan suka atau tidak suka, atau senang atau tidak senang," tuturnya.
Fadli mengklaim kerja pimpinan DPR semenjak ditinggal Setnov mendekam di Rutan KPK tak akan terganggu. Menurut dia, masing-masing Wakil Ketua DPR sudah memiliki tugas dan tanggungjawabnya.
Fadli merupakan Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Fahri Hamzah Koordinator Bidang Kesejahteraan Kesejahteraan Rakyat, Agus Hermanto Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, serta Taufik Kurniawan Koordinator Ekonomi dan Keuangan.
"Jadi kalu dari sisi pekerjaan tidak ada masalah," ujar Fadli.
(gil)