Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mengagendakan pemeriksaan pedangdut Dewi Perssik. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan ancaman berupa kekerasan, perlawanan terhadap petugas, dan fitnah terhadap petugas Transjakarta.
Langkah ini ditempuh menyusul laporan polisi yang dilayangkan petugas penjaga pintu jalur Transjakarta Harry MS terhadap pemilik mobil sedan Jaguar bernomor polisi B 12 DP-kendaraan yang digunakan saat hendak menerobos jalur Transjakarta, Jumat (24/11) malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum mengetahui jadwal pemeriksaan Dewi. Namun ia akan mengecek hal tersebut ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya lebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami agendakan (pemeriksaan Dewi). Nanti (saya) cek di Krimum dulu, kapan ada agendanya nanti dikabarkan," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/12).
Dia melanjutkan, pihaknya juga akan memanggil Harry untuk menjalani pemeriksaan.
Lebih dari itu, Argo menyampaikan, pihaknya akan menyikapi laporan yang dilayangkan oleh Harry dengan melakukan penelusuruan terkait status kepemilikan mobil sedan Jaguar bernomor polisi B 12 DP.
Polisi juga akan mendalami sejumlah informasi terkait situasi dan kondisi yang saat itu terjadi, mulai dari pengawalan anggota polisi hingga mobil yang tengah membawa orang sakit.
Menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, informasi tersebut akan didalami dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Siapa pemilik mobil itu, apakah memang dikawal oleh polisi? Kalau memang dikawal, polisinya siapa? Apakah dia membawa orang sakit? Nanti banyak saksi kami minta keterangan dan penyidik sudah ke sana untuk pengecekan," katanya.
Sebelumnya, Harry melaporkan pemilik mobil sedan Jaguar bernomor polisi B 12 DP, kendaraan yang digunakan oleh Dewi Perssik saat hendak menerobos jalur Transjakarta ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan ancaman berupa kekerasan, perlawanan terhadap petugas, dan fitnah pada Sabtu (2/12).
Tuduhan itu dilayangkan saat petugas yang menjaga portal di jalur Transjakarta beradu mulut dengan Dewi. Hal ini terjadi karena Dewi memaksa masuk jalur Transjakarta di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
 Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum mengetahui jadwal pemeriksaan Dewi Perssik. (CNN Indonesia/Marselinus Gual) |
Laporan Harry pun diterima oleh Polda Metro Jaya dengan LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 2 Desember. Terlapor yang berstatus lidik itu pun diduga melanggar pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP dan Pasal 315 KUHP.
Menyikapi hal itu, Dewi berencana melaporkan Harry ke polisi atas tudingan fitnah yang disampaikan terkait peristiwa penerobosan jalur Transjakarta.
Dikutip dari akun instagram pribadinya, @dewiperssikreal, dia mengatakan laporan Harry ke polisi adalah fitnah. "Ini yang kami tunggu, kami akan laporkan balik atas laporan ini yang tidak sesuai dengan fakta justru kalian yang memfitnah kami tanpa bukti," tulis Dewi, Minggu (3/12).
Dewi juga mengatakan sudah merekam kejadian itu menggunakan telepon genggam pribadi. Video itu dia sebut bisa menjadi bukti yang lebih kuat dari keterangan saksi.
"Kami punya bukti bahwa kami dapat diskresi dari aparat kepolisian (pengawalan) lewat telepon dan WA (WhatsApp), dan surat RS Fatmawati dan bukti petugas portal tersebut mengatakan binatang lewat video dan memprovokasi warga," kata dia.
Dewi pun meminta bukti rekaman CCTV yang menunjukkan dia dan sopirnya telah mengancam petugas penjaga portal busway tersebut. Selain itu, Dewi menegaskan ada tiga orang dalam sedan Jaguar bernomor polisi B 12 DP yang ia gunakan saat itu.
(pmg/gil)