Polisi Tunggu PN Jaksel soal Pengamanan Praperadilan Setnov

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 29 Nov 2017 16:58 WIB
Polda Metro Jaya belum menerima permintaan pengamanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, polisi tetap akan berpatroli besok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap mengamankan lingkungan PN Jaksel jika diperlukan. (CNN Indonesia/Marselinus Gual)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menunggu permintaan pengamanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan Setya Novanto, tersangka dugaan korupsi pengadaan E-KTP. Hingga kini PN Jaksel belum mengajukan permintaan pengamanan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap mengamankan lingkungan PN Jaksel jika diperlukan.

"Untuk pengamanan sidang praperadilan nanti kami akan melihat dari pihak pengadilan apakah ada permohonan untuk pengamanan atau tidak, kalau ada permohonan pasti kami akan memberikan pengamanan apapun kegiatannya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Argo mengatakan, pihaknya tetap melakukan patroli untuk mengetahui pergerakan massa di sekitar lingkungan pengadilan. Polisi wajib mengamankan kegiatan yang dapat mendatangkan banyak orang.

"Tentunya selain kami belum dapat surat permohonan tetap saja kami akan patroli jaga di sana kemudian juga Kamtibmas ada di sana," tuturnya.

Argo yakin sidang praperadilan akan berlangsung aman. Sebab menurutnya, praperadilan merupakan sidang biasa sebagai hak tersangka. Polisi juga belum menerima permintaan pengamanan hakim.


"Saya rasa sidang praperadilan itu sidang biasa, semuanya bisa melakukan permohonan praperadilan apabila yang bersangkutan merasa dalam tindakan penyidikan oleh penyidik dirasa kurang pas, itu tidak masalah," ucapnya.

Sebelum ditangkap dan mengalami kecelakaan, Setnov telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setnov menilai penetapan tersangka oleh KPK untuk kali kedua ini tidak sesuai prosedur dan peraturan.

Sidang perdana praperadilan itu digelar pada Kamis (30/11). (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER