Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu menyatakan belum menerima video Ombudsman terkait oknum Satpol PP yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang.
"Saya baru mendapatkan tembusan laporan tertulis tapi video belum ada," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/12).
Kasatpol PP yang dilantik pada Juli 2017 itu menyatakan dirinya belum sempat mengidentifikasi bawahannya yang terekam itu. Sebab, ia mengaku belum melihat video secara utuh, melainkan hanya sebagian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini videonya belum sampai ke saya, baru saya lihat separuh-paruh di media," kata Yani.
Dia mengatakan, pihaknya dan inspektorat akan segera mengklarifikasi kebenaran video itu dalam pertemuan tatap muka dengan Ombudsman.
"Nanti tim inspektorat, Satpol PP, akan berkunjung ke Ombudsman atau Ombudsman yang menemui untuk klarifikasi temuannya, termasuk videonya," ujarnya.
Yani berjanji akan membeberkan ke publik ihwal oknum Satpol PP tersebut bila sesuai fakta di lapangan. Jika benar oknum tersebut melakukan pungli, maka penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan ditegakkan.
"Akan kami buka nanti kalau sudah kelihatan terbukti ada oknum," kata Yani.
Sebelumnya Yani menyatakan telah memberi arahan kepada anak buahnya untuk tidak melakukan pungli saat bertugas di lapangan.
"Saya sudah wanti-wanti kepada seluruh jajaran, jangan bermain-main di lapangan apalagi melakukan pungli dan sebagainya, kegiatan tercela, dan sebagainya. Ini yang akan kami sanksi," kata Yani pertengahan bulan lalu.
Secara terpisah, Wakil Gubernur Sandiaga Uno juga menyebut belum ada nama-nama petugas yang terbukti bersalah karena melakukan pungli dan sebagainya.
"Belum ada, justru perintah Pak Gubernur, cari
by name dan laporkan," kata Sandi.
(pmg)