Ombudsman Sebut Satpol PP 'Membiarkan' PKL di Tanah Abang

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Kamis, 30 Nov 2017 07:08 WIB
Ombudsman menilai, Satpol PP tak tegas melakukan razia dan sterilisasi terhadap PKL yang menduduki fasilitas publik seperti trotoar di Tanah Abang.
Ombudsman menilai, Satpol PP tak tegas melakukan razia dan sterilisasi terhadap PKL yang menduduki fasilitas publik seperti trotoar di Tanah Abang. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Andrianus Meliala menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tidak menertibkan pedagang kaki lima di Pasar Tanah Abang. Hasil investigasi Ombudsman bahkan diabaikan Satpol PP.

Adrianus mengatakan, pihak Satpol PP belum memiliki sikap tegas untuk melakukan razia dan sterilisasi terhadap PKL yang menduduki fasilitas publik seperti trotoar.

"Kami menilai tidak bekerjanya Satpol PP dalam hal ini untuk menertibkan PKL di sekitar Pasar Tanah Abang," ujar Andianus di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andiranus memandang belum ada perubahan yang berarti di trotoar Tanah Abang sejak hasil investigasi Ombudsman diserahkan ke Pemprov DKI pada Kamis (2/11) lalu. Selama tiga minggu belakangan, pihak Ombudsman melakukan monitoring dan menemui PKL masih berjualan di trotoar.

Andrianus menduga, Satpol PP DKI Jakarta belum bekerja untuk membenahi persoalan ini.

"Ini kan buat law enforcement ya, kan mudah sebetulnya. Tata cara Satpol PP kan seperti militer ya, main perintah, kami menduga perintahnya enggak ada nih. Ini yang kami nilai Satpol PP tak bekerja," tambahnya.

Padahal menurut Adrianus, hasil investigasi Ombudsman sudah diberikan kepada perwakilan Gubernur DKI Jakarta, Satpol PP, dan Inspektorat DKI Jakarta untuk segera ditindaklanjuti.

Dia menilai Satpol PP tidak memiliki komitmen kuat untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Peraturan itu salah satu poinnya mengatur fasilitas publik seperti jalan/trotoar dilarang untuk digunakan berjualan.
Ombudsman Sebut Satpol PP Membiarkan PKL di Tanah AbangKomisioner Ombudsman Republik Indonesia Andrianus Meliala menilai Satpol PP DKI Jakarta tidak menertibkan PKL di Pasar Tanah Abang. (CNNINdonesia/Gilang Fauzi)
Satpol PP, tambah Adrianus, juga tak melaksanakan tugas dan fungsinya yang tercantum dalam PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP. Kebijakan itu mengatur Satpol PP untuk bertugas menegakan peraturan dan ketentuan yang disahkan oleh Kepala Daerah.

"Fokus kami agar Satpol PP menegakan aturan itu, kami sudah memberikan saran, namun yang pasti kami belum melihat ada kinerja dari Satpol PP untuk menegakan aturan-aturan itu," katanya.

Melihat masalah ini, Andianus menyarankan Anies-Sandi untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Satpol PP yang dinilai tak maksimal.

"Kami menyarankan kepada Gubernur DKI untuk melakukan review dan menata sistem pengawasan kinerja Satpol PP, sehingga terdapat kontrol antara tugas di lapangan dengan bahan evaluasi oleh atasan Satpol PP dan Pengawas Internal," ujar Adrianus. (pmg/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER