KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Setnov ke Penuntutan

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Senin, 04 Des 2017 16:26 WIB
Berkas tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto telah diserahkan ke jaksa penuntut KPK sejak pekan lalu.
Berkas tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto telah diserahkan ke jaksa penuntut KPK sejak pekan lalu. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melimpahkan berkas penyidikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ke tahap II atau penuntutan. Berkas tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu diserahkan ke jaksa penuntut KPK sejak pekan lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh sumber CNNIndonesia.com di internal KPK. Saat ini jaksa penuntut KPK tengah menyusun surat dakwaan terhadap Setnov. Jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan surat dakwaan Setnov.

Salah satu jaksa penuntut KPK yang menangani perkara pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tak membantah pihaknya telah menyusun surat dakwaan Setnov. Menurut dia, surat dakwaan tersebut harus segera disusun sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya harus disiapkan," kata dia lewat pesan singkat.


CNNIndonesia.com mengonfirmasi pelimpahan berkas Setnov ke penuntutan ini ke Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Basaria Panjaitan, namun belum direspons. Belum ada pernyataan resmi dari KPK soal pelimpahan berkas Setnov ini ke penuntutan.

Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengklaim tak tahu soal pelimpahan berkas kliennya. Frederich meminta pelimpahan berkas tersebut ditanyakan langsung kepada pihak KPK.

"Saya mana tahu, sebaiknya tanyakan ke komisioner KPK atau penydik, saya tidak tahu," tutur Fredrich saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatkaan pihaknya tak akan melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan ahli meringankan Setnov yang belum memenuhi panggilan penyidik KPK.


Ada sekitar sembilan orang, baik saksi maupun ahli yang belum memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"Sampai saat ini setelah dibahas, penyidik tidak akan memanggil kembali saksi dan ahli meringankan tersebut," kata Febri.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya menyatakan berkas penyidikan Setnov telah rampung, tetapi masih menunggu pemeriksaan saksi dan ahli meringankan yang diajukan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut.

"Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai tapi karena yang bersangkutan, hak dia untuk memintakan saksi-saksi meringankan. Untuk itu kami harus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

Saat di persidangan Andi Narogong, jaksa penuntut KPK Irene Putri menyebut pihaknya tengah menyusun surat dakwaan salah satu tersangka di kasus korupsi e-KTP. Namun, dia tak secara gamblang mengungkap surat dakwaan siapa yang tengah disusun olehnya.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER