Jakarta, CNN Indonesia -- Pedangdut Dewi Murya Agung alias Dewi Perssik melaporkan balik petugas penjaga pintu jalur Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut, pada Senin (4/12) malam. Pelapor, yang merupakan suami Dewi, Aang Angga Wijaya, melaporkan Harry dengan tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik.
"Pelapor atau korban adalah Aang Angga Wijaya, terlapor ialah Harry Maulana, dan saksi Dewi Murya Agung atau Dewi Perssik," ujarnya, melalui pesan singkat, pada Selsa (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan versi Angga, lanjutnya, kejadian itu bermula saat mobilnya melintas di jalur busway Pejaten Village untuk membawa asistennya sakit ke rumah sakit. Namun, mobil Angga tidak bisa masuk karena portal tidak dibukakan oleh Harry. Angga kemudian meminggirkan mobilnya dan turun dari mobil untuk meminta membukakan pintu portal karena urusan darurat.
"Lalu terjadi perdebatan antara Aang dan Harry Maulana sehingga Harry Maulana mendorong dadanya sendiri ke badan Aang, dan Harry Maulana memfoto dan merekam kejadian tersebut dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas," tuturnya.
Harry, berdasarkan laporan Angga, mengaku ke Humas Transjakarta bahwa Angga menabrakan mobilnya ke dia. "Serta mengeluarkan kata-kata binatang dan perkataan tersebut disebar di media elektronik," imbuh Argo.
Sebelumnya, Harry melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan ancaman kekerasan, perlawanan kepada petugas, dan fitnah, pada Sabtu (2/12).
Dikutip dari akun instagram pribadinya, @dewiperssikreal, Dewi menyebut laporan Harry ke polisi adalah fitnah. "Ini yang kami tunggu, kami akan laporkan balik atas laporan ini yang tidak sesuai dengan fakta justru kalian yang memfitnah kami tanpa bukti," tulis Dewi, Minggu (3/12).Argo menambahkan, pihaknya akan memproses dua laporan tersebut.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Dewi, Maha Awan Buana mengaku sudah menyertakan dua barang bukti dalam laporan tersebut. "Kami menyertakan rekaman video dan beberapa artikel berita online," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Awan menuding Harry telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun Awan enggan memperlihatkan nomor laporan yang telah diajukannya itu. Menurutnya, hal tersebut tidak diperkenankan secara etika.
(arh/gil)