Sandi Kecewa Pembelian Lahan Cengkareng di Era Ahok

Djibril Muhammad & Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 05 Des 2017 17:25 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut pembelian lahan di Cengkareng rawan korupsi. Lahan itu ternyata milik pemerintah, dalam hal ini DPKKP.
Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyinggung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pernah membeli lahan Cengkareng pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pembelian lahan ini ia ketahui dari hasil penyisiran laporan keuangan Pemprov DKI yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.

“Selain Sumber Waras ternyata ada temuan tanah Cengkareng. Itu kejadian di mana tanah Pemprov DKI dibeli sendiri oleh Pemprov. Itu terenyuh saya,” ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandi mengaku kecewa karena temuan itu menunjukkan sistem yang selama ini ada belum berjalan dengan baik. Menurutnya, temuan itu adalah permasalahan mendasar yang rawan korupsi.

“Ke depan kami harus pastikan bagaimana pencegahan korupsi agar hal-hal seperti ini tidak terjadi,” katanya.

Sandi menyatakan akan fokus menangani bidang pencegahan korupsi agar hal serupa tak terulang. Bidang itu, kata dia, telah masuk dalam fokus pengerjaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta. Ia memastikan anggota tim gubernur di bidang pencegahan korupsi adalah orang yang berintegritas.

“Ini yang susah (cari orangnya). Kami cari tentunya kriteria orang yang betul-betul berintegritas supaya tidak terulang lagi (temuan itu),” katanya.

Pembelian lahan itu berawal ketika Dinas Perumahan mengaku membeli lahan tersebut seharga Rp648 miliar dari pemilik bernama Toeti Noezlar Soekarno. Namun Toeti mengaku hanya menerima Rp448 miliar.

Dinas Perumahan disebut tidak berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat membeli lahan di Cengkareng yang ternyata milik Pemprov sendiri.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, terungkap lahan yang dibeli pada November 2015 itu merupakan milik Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DPKKP).

Tanah itu sudah dimiliki DKPKP sejak 1967. Karena tak terurus, tanah itu kemudian disengketakan Sabar Ganda, perusahaan milik pengusaha DL Sitorus. Namun Mahkamah Agung (MA) menyatakan DKPKP tetap sebagai pemilik lahan. Putusan itu bernomor 1102/pdt/2011 yang keluar pada 1 Februari 2012.

Usai putusan MA, DKPKP tak kunjung mengurus sertifikat tanah. Alhasil, Toeti membuat sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN Kota Administrasi Jakarta Barat mencatat Toeti sebagai pemilik sah dengan sertifikat hak milik pada 2014 hingga 2015. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER