Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah memulangkan seorang pria bernama AS yang dituduh melakukan penghinaan terhadap pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Senin (4/12) malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memulangkan AS lantaran tidak memiliki dasar yang kuat untuk memprosesnya. Salah satunya tidak ada laporan secara resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
"Sudah dipulangkan semalam, enggak (ditahan) karena tidak ada laporan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menjelaskan, polisi mengamankan AS sebelumnya di kantor polisi untuk menghindari amukan massa. Selain itu, foto dan identitas AS juga telah disebar melalui unggahan di sejumlah akun Facebook.
AS sebelumnya ditangkap anggota Bang Japar Jakarta Pusat Endin bersama seorang anggota FPI pada Minggu (3/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelum diamankan di Polsek Kemayoran, AS juga sempat diinterogasi di kantor RT dan RW. Namun massa tidak berhenti dan tetap mengerubungi Polsek Kemayoran sehingga polisi membawa AS ke Polres Jakarta Pusat.
"Jadi intinya, dia (AS) menulis (di akun Facebook) kemudian dia diinterogasi di RT dan RW. Karena banyak orang datang dibawa ke polisi (Polsek Kemayoran) untuk diamankan, tetapi di Polsek karena semakin banyak orang datang kemudian dibawa ke Polres," ucapnya.
Selanjutnya, kata Argo, pihaknya juga menghubungi keluarga AS untuk menanyakan kondisi mereka dan sekitarnya. Setelah dipastikan aman, pihaknya pun mengembalikan AS kepada keluarganya.
Direkrut LBH Bang Japar Juju Purwantoro sebelumnya mengatakan, AS telah menghina Rizieq lewat akun media sosialnya bernama Ukky Thiam.
Meski demikian, Juju mengatakan, pihaknya akan membuat laporan polisi secara resmi terkait tindakan AS. Dia berharap, polisi dapat segera mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Polisi agar pro aktif dalam penegakan hukum UU ITE, dan sanksi hukum harus juga dikenakan kepada siapa pun tanpa pandang bulu dan tanpa diskriminasi,” kata Juju dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/12).
(djm/djm)