Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menarik rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari Program Legislasi Daerah (Prolegda). Pencabutan raperda itu telah dilakukan pada 22 November lalu.
"Jadi kami memang sudah mengirim surat, kami akan mengkaji lagi karena situasi hari ini sudah berbeda dengan situasi masa lalu,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Selasa (5/12).
Anies mengaku ingin membangun kawasan pantai utara Jakarta dengan mempertimbangkan kembali kondisi baik secara geopolitis, sosial, ekonomi, lingkungan, hingga budaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya Anies juga akan membentuk tim penataan kawasan pantai untuk mematangkan penyusunan raperda.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan penarikan raperda tata ruang tidak terkait dengan ketentuan kontribusi sebesar 15 persen bagi pengembang.
[Gambas:Video CNN]Menurutnya, penarikan ini justru menjadi langkah tepat bagi pihak pemprov untuk mengkaji keseluruhan isi raperda.
"Baru dari situ kami lakukan pengaturan supaya perda yang dihasilkan bukan sekadar mengatur yang sekarang tapi juga masa depan," katanya.
Pembahasan raperda tentang tata ruang sempat diusulkan mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat kepada DPRD sebelum lengser dari jabatannya pada Oktober lalu. Namun DPRD mengembalikan surat usulan tersebut karena ada bagian yang harus direvisi. Anies kemudian mengembalikan surat itu kepada DPRD dan meminta Raperda tersebut ditarik.
(ugo/djm)