Hadapi Tuntutan, Andi Narogong Berharap Hukuman Ringan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 07 Des 2017 06:59 WIB
Andi Narogong berharap tuntutan ringan dari jaksa karena merasa sudah blakblakan membongkar permainan di proyek e-KTP,
Terdakwa kasus proyek e-KTP Andi Narogong di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/11). Ia berharap mendapat keringanan tuntutan dari Jaksa KPK dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengagendakan tuntutan kepadanya, Kamis (7/12). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/12). Pihak Andi berharap mendapat keringanan tuntutan karena sudah mau bekerjasama mengungkap kasus ini.

Kuasa hukum Andi, Samsul Huda, mengatakan, kliennya sudah membeberkan fakta-fakta dalam kasus ini selama bersaksi di persidangan.

“Kami harap Andi dituntut dan dihukum seringan mungkin karena yang bersangkutan sudah mau mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” ujar dia, melalui pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (7/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Samsul juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan Penyidik kepada Andi. Kliennya, kata dia, sudah memberikan informasi tentang proyek e-KTP dengan sangat rinci sehingga pihak-pihak yang berperan lebih dominan bisa terungkap lebih jelas.

“Ya, dengan sikap kooperatifnya Andi kami harap KPK memberikan JC kepada yang bersangkutan,” ucap dia.

Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Sejumlah nama, mulai dari pejabat Kemendagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.


Andi juga didakwa memperkaya korporasi, yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Dalam surat dakwaan, Andi disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Kemdgari Diah Anggraini, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Pengadaan Barang/Jasa Drajat Wisnu Setyawan, dan Ketua DPR Setya Novanto. Andi bersama keenam orang itu didakwa mengarahkan konsorsium PNRI agar menjadi pemenang lelang dalam proyek tersebut. (arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER