KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Setnov Hari Ini
Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 07 Des 2017 06:37 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/12).
"Kami akan hadir karena jadwal praperadilannya sudah ditunda satu minggu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (7/12).
Sidang praperadilan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu sebelumnya sempat ditunda satu minggu oleh hakim tunggal Kusno lantaran Tim Biro Hukum KPK tak hadir saat sidang perdana, pekan lalu.
Febri melanjutkan, pihaknya menghormati keputusan hakim yang telah menunda sidang selama sepekan. Kini, lanjutnya, KPK telah siap menghadapi pihak Setnov dalam praperadilan yang kedua kalinya ini.
"Tentu kami hormati apa yang diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
Pada sidang sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK tidak hadir lantaran mengaku masih ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. KPK meminta sidang ditunda tiga minggu, namun hakim hanya mengabulkan seminggu. Pada Rabu (6/12), KPK melimpahkan berkas penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setnov ke pengadilan Tipikor Jakarta.
Setnov kembali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan KPK kedua kalinya dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Pada praperadilan pertama, Setnov berhasil mengalahkan KPK.
Kini, menjelang sidang praperadilan dibuka kembali, KPK lebih dulu melimpahkan berkas perkara Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK kini tengah menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan.
(arh/gil)
"Kami akan hadir karena jadwal praperadilannya sudah ditunda satu minggu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (7/12).
Sidang praperadilan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu sebelumnya sempat ditunda satu minggu oleh hakim tunggal Kusno lantaran Tim Biro Hukum KPK tak hadir saat sidang perdana, pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami hormati apa yang diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
Setnov kembali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan KPK kedua kalinya dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Pada praperadilan pertama, Setnov berhasil mengalahkan KPK.
Kini, menjelang sidang praperadilan dibuka kembali, KPK lebih dulu melimpahkan berkas perkara Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK kini tengah menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan.