KPK Timbang Status Justice Collaborator Andi Narogong

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 07 Des 2017 11:41 WIB
Permohonan status justice collaborator dari terdakwa kasus e-KTP dipertimbangkan KPK. Status ini membuka peluang hukuman yang lebih ringan.
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong (belakang), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/11). Ia sudah mengajukan status justice collaborator atau saksi pelaku ke KPK agar mendapat keringanan hukuman. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku ke KPK demi keringanan hukuman, sejak September. Lembaga antirasuah pun mempertimbangkannya sambil melihat proses persidangan.

"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (7/12).


Febri menuturkan, sejak diajukannya permohonan tersebut, KPK mempertimbangkan apakah Andi akan kooperatif dan mengakui perbuatannya, memberikan keterangan yang konsisten di persidangan hingga membuka peran pihak lain yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak. Sikap KPK tersebut akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa," tuturnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Andi mengungkap sejumlah peran pihak-pihak dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.


Menurut Andi, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Azmin Aulia, dan Ketua DPR Setya Novanto memiliki peran penting dalam proyek e-KTP.

Irman dan Azmin disebut Andi sebagai salah satu kunci proyek milik Kementerian Dalam Negeri tersebut. Kemudian Andi menyebut Setnov telah membantu dalam urusan anggaran proyek e-KTP dan penyaluran jatah untuk anggota DPR.

Atas bantuannya itu, Andi bersama mendiang Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem memberikannya hadiah jam tangan merek Richard Mille seharga Rp1,3 miliar bertepatan dengan hari ulang tahun Setnov pada 12 November 2012.

Namun setelah kasus e-KTP mencuat, Setnov mengembalikan jam tangan mewah itu kepada Andi. Jam tersebut kemudian dijual Andi di kawasan Blok M, Jakarta, dan laku sekitar Rp1 miliar.


Kuasa hukum Andi, Samsul Huda berharap permohonan menjadi JC yang diajukan kliennya diterima pimpinan KPK. Menurut Samsul, kliennya sudah bersikap kooperatif sejak mengajukan diri menjadi JC dalam kasus korupsi e-KTP ini. Pihaknya berharap keringanan hukuman jika bisa mendapatkan status JC.

"Ya, dengan sikap kooperatifnya Andi kami harap KPK memberikan JC kepada yang bersangkutan,” kata Samsul kepada CNNIndonesia.com. (arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER