Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto mulai dibuka, Kamis (7/12). Tim kuasa hukum Setnov yang diwakili Ketut Mulya Arsana saat ini membacakan permohonan pengajuan praperadilan mengenai gugatan mereka atas penetapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna sebelumnya telah mengonfirmasi agenda sidang hari ini.
"Agenda sidang pembacaan permohonan. Sidang mulai antara pukul 10:00 WIB atau 11:00 WIB," kata Sutrisna, saat dihubungi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang praperadilan perdana pekan lalu yang ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum siap. Hakim Tunggal Kusno memutuskan sidang dilanjutkan hari ini. Praperadilan itu sendiri dimohonkan pihak Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus e-KTP untuk yang kedua kalinya.
KPK juga memastikan akan hadir dalam kesempatan sidang hari ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim yang telah menunda sidang selama sepekan.
"Kami akan hadir karena jadwal praperadilannya sudah ditunda satu minggu," kata Febri.
KPK sendiri sudah melimpahkan berkas Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pelimpahan itu berpeluang membuat sidang praperadilan gugur di tengah jalan.
Hal itu mengacu pada pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015. Dalam putusan itu dijelaskan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Sebelumnya, Made mengatakan, butuh proses untuk membuat praperadilan itu gugur setelah pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor. Sebab, Pengadilan Tipikor perlu waktu untuk menentukan jadwal sidang setelah menerima berkas. Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta pun harus lebih dahulu menunjuk hakim sebelum penjadwalan.
Made melanjutkan, PN Jaksel selaku penyelenggara praperadilan Setnov akan melihat perkembangan di Pengadilan Tipikor itu. Selama proses menuju persidangan perkara, PN Jaksel akan menjalankan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
“Hakim praperadilan bisa menyatakan praperadilan gugur setelah ada (sidang perkara) perdana di tengah proses praperadilan. Atau hakim praperadilan menyatakan praperadilan gugur ketika membacakan putusan,” jelasnya.
Jaksa penuntut KPK Irene Putri mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan terdiri dari surat dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka para saksi dan barang bukti. Menurutnya, berkas sudah diterima pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Setelah berkas perkara dilimpahkan, kata Irene, dalam kurun waktu tiga sampai tujuh hari pihak pengadilan akan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana. Dalam kurun waktu itu KPK akan tetap mengikuti praperadilan.
(arh/gil)