Jakarta, CNN Indonesia -- Praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tetap berlangsung hari ini, Kamis (7/12), dan terus berlanjut sampai ada sidang perdana perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah melimpahkan berkas Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Proses praperadilan tetap berlanjut sampai ada info perkembangan di Pengadilan Tipikor. Praperadilan gugur kalau ada sidang perdana perkara,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakata Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna saat dihubungi
CNNIndonesia.com, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan Made mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015.
Dalam putusan itu dijelaskan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Made mengatakan Pengadilan Tipikor membutuhkan proses untuk menentukan jadwal sidang setelah menerima berkas. Salah satunya adalah ketua Pengadilan Tipikor menunjuk hakim lebih dulu sebelum penjadwalan
PN Jaksel selaku penyelenggara praperadilan Setnov, kata Made, akan melihat bagaimana perkembangan setelah KPK melimpahkan berkas.
Selama proses menuju persidangan perkara, PN Jaksel akan menjalankan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
“Hakim praperadilan bisa menyatakan praperadilan gugur setelah ada (sidang perkara) perdana di tengah proses praperadilan. Atau hakim praperadilan menyatakan praperadilan gugur ketika membacakan putusan,” kata Made.
Made mengatakan praperadilan akan tetap berlanjut hari ini, Kamis (7/1`2) dengan agenda pembacaan permohonan.
Jaksa penuntut KPK Irene Putri mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan terdiri dari surat dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka para saksi dan barang bukti. Menurutnya, berkas sudah diterima pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Setelah berkas perkara dilimpahkan, kata Irene, dalam kurun waktu tiga sampai tujuh hari pihak pengadilan akan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.
Dalam kurun waktu itu KPK akan tetap mengikuti praperadilan.
Irene menolak pelimpahan berkas Setnov dilakukan sebagai salah satu strategi menghindari praperadilan ketua umum nonaktif Partai Golkar itu yang akan digelar besok.
Menurutnya, berkas dilimpahkan karena seluruhnya telah lengkap atau P21.
Berkas Setnov yang cukup tebal itu sudah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin sekitar pukul 15.45 WIB.
Bundelan berkas itu tertulis atas nama tersangka Setya Novanto. Saking tebalnya, berkas tersebut harus dibawa menggunakan kereta dorong atau
trolley.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya akan menerima apapun keputusan pengadilan dalam sidang perkara, termasuk kemungkinan terburuk sekalipun.
Laode juga menyatakan bahwa, KPK tidak mempermasalahkan apakah dengan pelimpahan berkas Setnov, praperadilan akan terus berlanjut atau digugurkan.
"Itu kan yang menentukan pengadilannya, biasanya kalau perkara pokoknya sudah, itu maka biasanya proses pengadilannya dibicarakan ketika menyidangkan perkara pokok. Itu kata-kata KUHAP seperti itu, tapi tergantung nanti pengadilan," tutur Laode.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2016 lalu, praperadilan akan gugur jika pokok perkara susah disidangkan. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.
(wis/gil)