Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat telah menghadap Dewan Etik MK untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut Arief melobi DPR untuk urusan masa jabatan.
Arief sempat diisukan melobi sejumlah fraksi di Komisi III DPR untuk memperpanjang masa jabatannya yang bakal habis April 2018.
"Tadi pagi Prof Arief sudah memberikan klarifikasi di hadapan Dewan Etik," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar enggan menjelaskan lebih lanjut terkait klarifikasi yang diberikan oleh Arief. Dia juga tak menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Etik MK terhadap Arief.
"Itu kewenangan Dewan Etik," ujar Fajar.
Dewan Etik MK memanggil Arief untuk meminta klarifikasi soal dugaan lobi terhadap anggota Komisi III DPR untuk memperpanjang masa jabatannya.
Anggota Dewan Etik MK, Salahuddin menganggap pemanggilan Arief diperlukan karena Dewan Etik sejauh ini baru mengetahui dugaan tersebut dari pemberitaan media massa.
Ia menilai semua pemberitaan di media massa tidak bisa diterima begitu saja, sehingga harus ada klarifikasi dan konfirmasi dari orang yang bersangkutan.
"Karena bisa saja ada berita yang bersifat gosip atau tidak ada dasarnya," ujar Salahuddin.
Usai meminta klarifikasi dari Arief, Dewan Etik akan menggelar rapat internal untuk menyimpulkan apakah Arief melanggar etika sebagai hakim MK atau tidak.
Dewan Etik bisa menganulir keputusan Komisi III DPR mengenai perpanjangan masa jabatan hakim MK jika Arief terbukti melanggar kode etik, dalam hal ini dugaan melobi Komisi III DPR.
"Tergantung pelanggarannya, berat atau ringan," ucap Salahuddin.
Dugaan pelanggaran etik itu turut dilaporkan sejumlah LSM ke Dewan Etik MK. LSM yang melaporkan Arief antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Lingkar Madani, Perkumpulan untuk Pemili dan Demokrasi (Perludem) serta tiga individu, yakni Wahidin Suaib, Agustanzil, dan Dadang Tri Sasongko.
"Kami berharap Dewan Etik MK ini bekerja untuk melakukan penelusuran untuk menjaga independensi keberpihakan dari MK," ucap Tama Satria Langkun dari ICW usai memberikan berkas laporan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/12).
Arief sendiri enggan mengomentari tudingan yang menyebut dirinya melobi sejumlah partai untuk mendukung perpanjangan masa jabatannya sebagai calon tunggal hakim MK. Dia mengklaim telah mengurus masa jabatannya sebagai hakim MK sesuai prosedur.
“Saya tidak boleh komentar apa-apa, nanti malah gaduh. Pokoknya prosesnya ada di DPR,” kata Arief kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/12).
(gil)