Dewan Etik Bakal Panggil Ketua MK Terkait Dugaan Lobi DPR

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 06 Des 2017 17:25 WIB
Dewan Etik merasa perlu melakukan pemanggilan terhadap Ketua MK Arief Hidayat. Dewan Etik ingin mengklarifikasi terkait dugaan Arief melobi Komisi III DPR.
Dewan Etik merasa perlu melakukan pemanggilan terhadap Ketua MK Arief Hidayat. Dewan Etik ingin meklarifikasi terkait dugaan Arief melobi Komisi III DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Etik Mahkamah Konstitusi berencana memanggil Ketua Hakim MK Arief Hidayat terkait dugaan lobi yang dilakukannya terhadap anggota Komisi III DPR untuk memperpanjang masa jabatannya yang akan habis April 2018 mendatang.

"Kami mengusulkan besok pagi (Kamis, 7/12) mudah-mudahan bisa terlaksana," ucap anggota Dewan Etik MK, Salahuddin Wahid dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/12).

Salahuddin menganggap pemanggilan ini diperlukan karena sejauh ini, Dewan Etik baru mengetahui dugaan tersebut dari pemberitaan media massa. Menurutnya, semua pemberitaan di media massa tidak bisa diterima begitu saja pihaknya. Harus ada klarifikasi dan konfirmasi dari orang yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena bisa saja ada berita yang bersifat gosip atau tidak ada dasarnya," ujar Salahuddin.

Setelah memanggil Arief, Dewan Etik akan menggelar rapat internal. Tentu untuk menyimpulkan apakah Arief melanggar etika sebagai hakim MK atau tidak. Di samping itu, rapat internal juga akan membahas langkah selanjutnya yang perlu ditempuh Dewan Etik.

"Kami yang diberi tugas untuk menjaga, menerapkan kode etik terhadap pada hakim langsung bereaksi," ujar Salahuddin.

Salahuddin menegaskan, sampai hari ini pihaknya belum bisa menyimpulkan apa pun terkait dugaan dimaksud. Bahkan, dia mengaku menolak undangan wawancara dari media karena ingin melakukan pendalaman terlebih dahulu bersama anggota Dewan Etik yang lain.

"Saya bilang, saya belum bisa memenuhi undangan, karena harus tahu dulu duduk perkara sebenarnya seperti apa," ucap Salahuddin.

Selain Arief, Dewan Etik juga berencana memanggil anggota Komisi III DPR untuk dimintai keterangan. Hal itu dinilai perlu agar Dewan Etik mendapat informasi lengkap dari pihak lain terkait. Pun keterangan Komisi III juga dibutuhkan untuk dikomparasi dengan keterangan yang disampaikan Arief.

"Kalau diperlukan keterangannya, tentu akan kita panggil menjadi saksi," ujar Ketua Dewan Etik MK, Achmad Rustandi di tempat yang sama.

Diketahui, Arief Hidayat kembali terpilih sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III DPR, Rabu (6/12).

"Komisi III menyetujui saudara Arief Hidayat untuk dipilih kembali menjadi hakim konstitusi untuk masa jabatan berikutnya," kata pimpinan rapat Trimedya Panjaitan.

Dalam rapat tersebut, sebanyak sembilan fraksi menyetujui Arief untuk kembali menjabat sebagai hakim konstitusi. Sementara fraksi Gerindra memilih untuk tidak berpendapat.

Dalam rapat tersebut fraksi Gerindra tidak menyampaikan pandangan atau pendapatnya lantaran melakukan aksi walk out saat Arief akan memulai paparannya di hadapan anggota Komisi III. (osc/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER