Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, Salahuddin Wahid mengatakan pihaknya dapat menganulir keputusan Komisi III DPR mengenai perpanjangan masa jabatan Ketua Hakim MK, Arief Hidayat. Pembatalan itu bisa dilakukan dengan catatan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik, dalam hal ini dugaan melobi Komisi III DPR.
"Tergantung pelanggarannya, berat atau ringan," ucap Salahuddin kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Rabu (6/12).
Arief sendiri baru saja diperpanjang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi oleh Komisi III DPR usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Seharusnya, masa jabatan Arief akan habis pada April 2018 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah disetujui DPR diperpanjang, Salahuddin mengatakan, Dewan Etik akan tetap memanggil Arief untuk dimintai keterangan. Jadwal pemanggilan pun tidak berubah, yakni Kamis pagi (7/12).
"Tetap, tidak ada hubungan antara dugaan pelanggaran etik dengan perpanjangan waktu (jabatan)," kata Salahuddin.
Dewan Etik, ucap Salahuddin, tetap meminta keterangan dari Arief terkait pemberitaan di media massa yang menyebut dirinya melobi agar masa jabatannya diperpanjang. Pemberitaan di media massa itu akan menjadi dasar untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arief.
Di samping itu, Dewan Etik juga akan menggunakan laporan yang masuk ke pihaknya sebagai bahan tambahan dalam mengkaji dugaan pelanggaran etik yang dilakukam Arief.
(osc)