Ketua MK Klaim Dewan Etik Restui Kehadirannya di DPR

Patricia Diah Ayu Saraswati | CNN Indonesia
Rabu, 06 Des 2017 18:00 WIB
Arief Hidayat menepis tudingan lobi ke DPR agar terpilih kembali sebagai Hakim MK. Kehadirannya di DPR diklaim sudah direstui Dewan Etik MK.
Ketua MK Arief Hidayat saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (6/12). (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku telah mendapatkan izin Dewan Etik MK terkait kehadirannya dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR. Ia menepis tudingan lobi ke DPR. Pengiriman surat soal pergantian Hakim MK pun disebutnya resmi atas nama lembaga MK.

"Saya izin ke Dewan Etik, saya akan habis masa jabatan, sekarang diundang ke komisi III," kata Arief, di Gedung DPR/MPR, Rabu (6/12).

Atas permintaan izinnya itu, lanjut dia, Dewan Etik telah menyetujui hal itu dan mempersilakan hadir dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III tersebut. Sebab, hal itu memang prosedur yang harus dijalani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dewan Etik bilang, 'lho prosesnya memang begitu'. Jadi saya datang ke sini (Komisi III DPR) seizin dewan etik," dalihnya.

Di sisi lain, Arief juga menyebut pengiriman surat MK ke DPR, pada November, terkait dengan masa jabatannya sebagai Hakim MK yang habis pada Maret 2018 mendatang bukan dikirimnya secara pribadi. Menurutnya, surat tersebut dikirim ke DPR oleh MK sebagai lembaga negara.

"Bukan saya pribadi, tapi MK kirim surat kepada DPR. Menurut Undang-undang (pemberitahuan dilakukan) sebelum enam bulan habis (masa jabatan)," jelasnya.

Arief pun membantah jika dirinya melakukan lobi kepada fraksi-fraksi di DPR untuk segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap dirinya.

"Lobi-lobi tidak ada, saya datang ke sini undangan resmi," tepis Arief.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP yang juga sekaligus pimpinan rapat, Trimedya Panjaitan mengatakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Arief sebagai calon hakim MK memang dilakukan setelah adanya surat yang diterima DPR terkait akan habisnya masa jabatan Arief.

"Setelah dapat surat, sesuai mekanisme di pimpinan, ke Bamus (Badan Musyawarah DPR), ke Komisi III," kata Trimedya.

Tak hanya itu, Trimedya juga mengatakan, status Arief sebagai calon tunggal hakim MK adalah hasil kesepakatan Komisi III DPR sebelum uji kepatutan dan kelayakan dilakukan. "Kesepakatan pleno sebelum fit and proper test calon tunggal," aku dia.

Peraturan MK Np. 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi salah satunya memuat tentang upaya menjaga independensi Hakim MK.

Di antaranya, Pasal 2, yang menyebut Hakim MK menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan menjaga wibawa selaku negarawan pengawal konstitusi, yang bebas dari pengaruh mana pun (independen), arif dan bijaksana, serta tidak memihak (imparsial) dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Selain itu, Pasal 3 ayat (1) huruf d menyatakan, Hakim MK menjaga jarak untuk tidak berhubungan langsung ataupun tidak langsung, baik dengan pihak yang berperkara maupun dengan pihak lain dan tidak mengadakan kolusi dengan siapa pun yang berkaitan atau dapat diduga berkaitan dengan perkara yang akan atau sedang ditangani, sehingga dapat mempengaruhi obyektivitas atau citra mengenai obyektivitas putusan yang akan dijatuhkan.

Dewan Etik MK sendiri berisi tiga tokoh yang dipilih dari berbagai latar belakang. Mereka adalah mantan Hakim MK Achmad Roestandi, tokoh masyarakat Salahuddin Wahid, dan akademisi Bintan Regen Saragih.

Uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang digelar pada Rabu (6/12) menghasilkan keputusan menyetujui perpanjangan masa jabatan Arief sebagai Hakim MK.

Sebelumnya, Arief, yang merupakan Guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro, terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD pada 4 Maret 2013. Arief resmi dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 April 2013. Arief terpilih sebagai Ketua MK pada 14 Januari 2015.

Berdasarkan Pasal 22 UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK, masa jabatan Hakim MK adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. (arh/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER