Ketua MK Pasrahkan Perpanjangan Masa Jabatan ke DPR

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 05 Des 2017 09:12 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyerahkan sepenuhnya proses perpanjangan masa jabatan hakim MK kepada DPR.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyerahkan sepenuhnya proses perpanjangan masa jabatan hakim MK kepada DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyerahkan sepenuhnya proses perpanjangan masa jabatan hakim MK kepada DPR. Sebagai hakim MK yang diusulkan DPR, kata Arief, masa jabatannya yang habis tahun depan menjadi kewenangan lembaga legislatif tersebut.

“Prosesnya ada di DPR, terserah bagaimana itu nanti (perpanjang atau tidak) menjadi kewenangan DPR,” ujar Arief kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/12).

Arief enggan mengomentari tudingan sejumlah pihak yang menyebut dirinya melobi sejumlah partai untuk mendukung perpanjangan masa jabatannya sebagai calon tunggal hakim MK. Arief mengklaim telah mengurus masa jabatannya sebagai hakim MK sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya tidak boleh komentar apa-apa, nanti malah gaduh. Pokoknya prosesnya ada di DPR,” tegasnya.


Sesuai ketentuan UU MK, kata Arief, masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Arief menjabat sebagai hakim MK sejak 2013 dan akan segera habis masa jabatannya pada April 2018. Dengan kata lain, Arief masih punya kesempatan menjadi hakim MK dalam lima tahun ke depan.

Guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro ini menuturkan, enam bulan sebelum masa jabatan habis pihaknya harus mengirimkan surat ke lembaga pengusul —dalam hal ini DPR, agar tidak terjadi kekosongan hakim. Arief menyatakan, MK telah mengirimkan surat terkait masa jabatannya pada November lalu.

“Sejak awal bukan saya (yang mengatur perpanjangan masa jabatan hakim). Tapi memang menurut UU enam bulan sebelum berakhir MK harus beritahu ke lembaga pengusul,” terangnya.


Hal serupa, lanjut Arief, juga akan dilakukan hakim MK lain sesuai masing-masing lembaga pengusul. Ia mencontohkan hakim Maria Farida Indrati yang masa jabatannya juga akan habis pada 2018. Namun karena pengusulnya saat itu presiden, maka pihak MK mesti mengirimkan surat pemberitahuan kepada presiden.

“Itu nanti juga terserah pengusulnya mau gimana, apakah perpanjang atau tidak,” tuturnya.

Polemik masa jabatan Arief sebagai hakim MK mencuat ketika Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menduga ada nuansa politik di balik pemilihan Arief sebagai calon tunggal.

Dugaan itu terkait gencarnya Arief melakukan lobi kepada sejumlah partai untuk mendukung perpanjangan masa jabatan dirinya sebagai calon tunggal hakim MK. Menurut Desmond, tata tertib DPR mengatur bahwa uji kelayakan dan kepatutan harus melalui pleno di internal Komisi III. Sementara, perpanjangan masa jabatan dilakukan melakui mekanisme penetapan.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER