Anies menjabarkan, kelurahan akan memberikan dana operasional kepada RT/RW paling lambat tanggal 10 tiap bulan. Penggunaan uang tersebut dicatat setiap bulan dalam buku pengeluaran keuangan RT/RW.
Kemudian, RT/RW melaporkan catatan pengeluaran bulanan kepada warga melalui forum musyawarah RT/RW, minimal enam bulan sekali. Laporan kemudian ditembuskan pada kelurahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sebanyak 30.407 RT dan 2.732 RW melaporkan penggunaan dana bulanan kepada Pemprov DKI per tiga bulan.
Lebih lanjut, Anies mengimbau agar para Ketua RT dan RW melaporkan penggunaan keuangan atas kegiatan di kampungnya secara rutin supaya warga ikut aktif memastikan ketepatan penggunaan dana tersebut.
"Sementara kami melihat filosofinya adalah kita ingin pelibatan warga lebih tinggi. Kita ingin agar pertanggungjawaban itu disampaikan kepada orang-orang yang memang memilih mereka," kata Anies.
Dalam Pasal 44 pergub tersebut, disebutkan bahwa pembiayaan RT/RW tidak hanya dari Pemerintah Daerah tetapi juga bisa berasal dari iuran/swadaya warga, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.
Meski begitu, Anies tidak menjawab ketika ditanya kemungkinan catatan fiktif dalam pelaporan dana dari Ketua RT/RW itu. Selama ini, ada 33 ribu pelaporan yang menumpuk tiap bulan.
"Justru kalau dilaporkan jumlahnya 33 ribu, bagimana mengawasinya? Saya tanya, Anda bagaimana ngawasin dan ngeceknya? Mana yang bisa dipertanggungjawabkan?" tanya Anies. (has)