Tahun Depan, Operasional RT/RW Dilaporkan ke Forum Musyawarah

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Jumat, 08 Des 2017 04:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta menetapkan sejumlah mekanisme baru, termasuk penyerahan laporan dana operasional RT/RW yang akan diserahkan ke forum musyawarah warga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan sejumlah mekanisme baru, termasuk penyerahan laporan dana operasional RT/RW yang akan diserahkan ke forum musyawarah warga. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan sejumlah mekanisme baru, termasuk penyerahan laporan dana operasional RT/RW yang mulai Januari mendatang akan diserahkan ke forum musyawarah warga.

Anies menjabarkan, kelurahan akan memberikan dana operasional kepada RT/RW paling lambat tanggal 10 tiap bulan. Penggunaan uang tersebut dicatat setiap bulan dalam buku pengeluaran keuangan RT/RW.

Kemudian, RT/RW melaporkan catatan pengeluaran bulanan kepada warga melalui forum musyawarah RT/RW, minimal enam bulan sekali. Laporan kemudian ditembuskan pada kelurahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam praktiknya, rata-rata (forum warga) dilakukan setiap tiga bulan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12).

Sebelumnya, sebanyak 30.407 RT dan 2.732 RW melaporkan penggunaan dana bulanan kepada Pemprov DKI per tiga bulan.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur mengenai uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW yang berlaku terhitung Januari 2018.

Selain itu, perubahan dalam aturan ini juga termasuk anggaran untuk kebutuhan transfer ada di kelurahan. Maka, pertanggungjawaban yang dibutuhkan adalah bukti transfer dan tanda terima bahwa uang tersebut sudah disalurkan oleh kelurahan kepada RT dan RW.

Lebih lanjut, Anies mengimbau agar para Ketua RT dan RW melaporkan penggunaan keuangan atas kegiatan di kampungnya secara rutin supaya warga ikut aktif memastikan ketepatan penggunaan dana tersebut.

"Sementara kami melihat filosofinya adalah kita ingin pelibatan warga lebih tinggi. Kita ingin agar pertanggungjawaban itu disampaikan kepada orang-orang yang memang memilih mereka," kata Anies.
Hal tersebut berlandaskan ketentuan Pergub 171/2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga khususnya Pasal 45 yang berbunyi, “Kekayaan RT dan/ atau kekayaan RW yang berupa uang dan barang inventaris harus dikelola secara tertib, transparan, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan/atau Pengurus RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan/atau Ketua RW yang baru terpilih.” 

Dalam Pasal 44 pergub tersebut, disebutkan bahwa pembiayaan RT/RW tidak hanya dari Pemerintah Daerah tetapi juga bisa berasal dari iuran/swadaya warga, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.
Dengan demikian, pertanggungjawaban RT/RW terhadap warganya mencakup semua komponen tersebut.

Meski begitu, Anies tidak menjawab ketika ditanya kemungkinan catatan fiktif dalam pelaporan dana dari Ketua RT/RW itu. Selama ini, ada 33 ribu pelaporan yang menumpuk tiap bulan.

"Justru kalau dilaporkan jumlahnya 33 ribu, bagimana mengawasinya? Saya tanya, Anda bagaimana ngawasin dan ngeceknya? Mana yang bisa dipertanggungjawabkan?" tanya Anies. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER