Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan segera mengambil langkah hukum terkait nasib Pulau C dan D hasil reklamasi yang berada di kawasan Utara Jakarta.
“Nanti kita ada langkah hukumnya untuk (Pulau C dan D) itu,” kata Anies di kawasan Balai Kota, Jakarta, Kamis (7/12).
Langkah ini diambil Anies setelah dirinya menarik dua Raperda terkait reklamasi dari pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan setelah menarik dua Raperda tersebut Anies juga berencana akan membentuk tim khusus untuk membuat perencanaan penataan tata ruang di kawasan Utara Jakarta tanpa menghilangkan hak-hak masyarakat nelayan di sana.
“Nanti ada tim yang dibuat untuk menyusun perencanaan tata ruang Utara Jakarta, paling lambat tim dibuat awal tahun depan,” katanya.
Anies belum bisa memaparkan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan dia tempuh soal kelangsungan Pulau C dan D hasil reklamasi.
Dia menyebut akan berpikir dengan konsep jangka panjang dan langsung menyelesaikan kasus tersebut secara keseluruhan.
“Yang jelas kami berpikir jangka panjang, bukan menyelesaikan satu dua kasus saja,” kata Anies.
Sementara itu, Tigor Hutapea dari Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Reklamasi menyatakan akan mendukung sepenuhnya keputusan Anies terkait kelanjutan nasib reklamasi di kawasan Jakarta Utara.
Bahkan, pihaknya telah memberikan beberapa bukti yang bisa digunakan Anies sebagai pertimbangan menghentikan pembangunan pulau buatan di pesisir Utara Jakarta itu.
“Tadi sudah lakukan pertemuan dengan Pak Anies, iya kami dukung sepenuhnya langkah-langkah Pak Anies, kami pun sampaikan beberapa bukti untuk jadi pertimbangan beliau nantinya,” kata Tigor ditemui bersamaan dengan Anies di kawasan Balai Kota.
Terkait nasib Pulau C dan D, Tigor dan sejumlah nelayan yang terdampak pun akan menunggu keputusan Anies, hanya saja dia mengaku meminta Anies untuk lebih cepat bertindak terkait pembangunan ruko atau bangunan di Pulau C dan D.
Selain meresahkan, kata Tigor, pembangunan di sana juga diduga tanpa landasan hukum yang pasti. Sebab Raperda tata ruang yang seyogyanya digunakan untuk mengatur pembangunan di kawasan itu justru belum juga rampung dibahas, bahkan telah dicabut pembahasannya dari prolegda.
Sidik NJOPTerpisah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan masih menyidik soal dugaan korupsi terhadap proyek reklamasi Jakarta.
Penyidikan sampai saat ini telah masuk pada penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp3,1 juta terhadap Pulau C dan D.
Kepolisian menaruh curiga pada rumus yang digunakan untuk menentukan NJOP tersebut.
 Polisi akan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan penetapan NJOP di Pulau C dan D hasil reklamasi. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) |
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya lebih menekankan pada rumusan yang digunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) hingga menetapkan nilai sebesar Rp3,1 juta tersebut. Padahal, nilai tersebut merupakan harga jual yang disebut-sebut lebih rendah dari pulau lainnya.
"Kan begini, media menangkap bahwa nilai Rp3,1 juta itu rendah, sedangkan kami ingin menguji apakah benar nilai itu rendah. Kalau memang Rp3,1 juta tandanya kami akan uji kebenarannya melalui mekanisme apa kajian yang dibangun tim KJPP," ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/12).
"KJPP melihatnya dari mana sih, aturannya apa, hitung-hitungannya seperti apa, kalau nanti hitung-hitungannya sudah ketemu dari hasil pendekatan yang diangkat itu, apakah sesuai dengan koridor aturan yang berlaku, berdasarkan apa, nanti kami akan lihat Rp3,1 itu wajar atau tidak," ujarnya.
Adi mengklaim, polisi telah memiliki perbandingan harga penjualan pulau C dan D dengan pulau lainnya. Dari data tersebut pihaknya ingin memastikan bagaimana dasar penetapan harga dilakukan.
"Iya pasti ada (data harga pulau lain), jadi begini kami harus tahu dan melihat apakah nilai itu dasarnya penghitungan yang diangkat dari penilaian harga NJOP, seperti lahan yang belum matang (lahan kosong tanpa bangunan). Ada tidak tahapannya,
increase peningkatannya dari NJOP," tuturnya.
Jika harga tersebut dinilai wajar, polisi akan mengkaji kembali lewat aturan.
"Kami tidak bisa menguji lewat asumsi berdasarkan penjelasan para orang-orang yang berbicara tidak pada landasan formil. Kami pada landasan formil jadi keterangan yang diberikan nanti apa landasan formilnya, pastinya kan memiliki rumus dalam penghitungannya itu," ujarnya.
Sejauh ini, Adi mengatakan, telah memeriksa sejumlah pejabat dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta serta anggota KJPP. Namun karena masih penyelidikan dan proses pemeriksaan masih berjalan, Adi belum dapat memberikan rincian hasil pemeriksaan tersebut.
Kepolisian beberapa waktu lalu telah menaikkan status dalam penyelidikan proyek reklamasi tersebut ke tahap penyidikan. Namun hingga kini kepolisian belum dapat membeberkan siapa yang menjadi sasaran mereka dalam penyelidikan tersebut.