Jakarta, CNN Indonesia -- Front Pembela Islam (FPI) menyerukan umat Islam di Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta serta kantor Konsulat AS di Medan dan Surabaya.
Seruan itu disampaikan secara tertulis dalam keterangan pers ditandatangani Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum Munarman. FPI merespons sikap Presiden AS Donald Trump setelah mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
“Front Pembela Islam menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk melakukan demonstrasi di Kedubes AS di Jakarta dan Konsulat AS di Surabaya dan Medan dalam rangka menyampaikan protes kepada Pemerintah AS,” dikutip dari keterangan pers yang dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Jumat (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FPI menilai sudah seharusnya umat Islam Indonesia menentang sikap dan kebijakan Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Palestina. Mereka menyatakan, penolakan mesti dilakukan melalui demonstrasi menuntut Pemerintah AS agar segera membatalkan pengakuan tersebut.
“FPI menyerukan untuk melakukan perlawanan secara terus menerus dan persisten terhadap segala bentuk arogansi, kezaliman dan kesewenangan yang dipertontonkan oleh para penguasa dan khususnya Pemerintah AS,” katanya.
Terkait rencana aksi, Juru Bicara FPI Slamet Maarif mengatakan, pihaknya membebaskan anggotanya untuk menggelar aksi kapan saja, tanpa ditentukan dalam waktu tertentu.
Slamet mengatakan, FPI juga mendukung pihak lain yang berencana menggelar aksi lebih awal. Menurutnya, semua pihak berhak melakukan unjuk rasa, apalagi jika agendanya sama dengan apa yang diserukan oleh FPI.
“Tidak ada dulu-duluan. Dalam berjuang harus sinergi dan saling mendukung,” ucap slamet.
 Juru Bicara FPI Slamet Maarif mengatakan, FPI juga mendukung pihak lain yang berencana menggelar aksi lebih awal. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
FPI juga meminta Pemerintah Indonesia menjelaskan secara resmi pernyataan Dubes AS Joseph Donovan yang mengaku telah berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia sebelum memindahkan kantor Kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.
“Apabila pernyataan ini benar maka Pemerintah Indonesia telah melanggar Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi,” seperti dikutip dari keterangan pers.
Namun secara terpisah, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah membantah pernyataan Dubes AS soal konsultasi mengenai Yerusalem. Retno mempertegas posisi pemerintah yang mengecam segala bentuk pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
"Keputusan AS tersebut adalah sebuah langkah yang tidak bisa diterima dunia internasional," kata Retno.
Pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel diumumkan oleh Trump pada Rabu (6/12). Kebijakan itu diambil berdasarkan undang-undang yang telah disahkan sejak 1995 silam tapi selalu ditangguhkan setiap enam bulan oleh semua presiden yang menjabat sebelumnya.
Masyarakat internasional tidak mengakui klaim pemerintah zionis atas kota yang diperebutkan karena alasan historis dan religius ini. Walau demikian, warga Israel sejak awal tetap menganggap Yerusalem sebagai ibu kota abadinya.
(pmg/gil)