"Mudah-mudahan sebelum masa reses ini, minggu depan, kami sudah bisa (keluarkan kesimpulan penyelidikan) ini," ujar Sudding, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/12).
Sudding melanjutkan, sejauh ini MKD sudah melakukan evaluasi internal terhadap semua keterangan saksi selama proses penyelidikan. Keterangan berasal dari sejumlah saksi, termasuk dari Setnov, dan saksi ahli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya MKD tetap memproses kasus ini dan beberapa keterangan tambahan lagi memang diperlukan," ujarnya, yang juga merupakan Sekjen Partai Hanura itu.
"Dengan beberapa keterangan yang sudah kami dapatkan, saya kira salah satunya adanya ya paling tidak ada beberapa hal yang menurut saya dilakukan pendalaman pelanggaran etik," ujar Sarifuddin.
Sebelumnya, MKD melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik Setnov selaku Ketua DPR. Setnov diduga melanggar sumpah jabatan sebagai Ketua DPR karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (arh/gil)