Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Setya Novanto menilai penetapan tersangka kliennya atas dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ketut Mulya Arsana, Agus Trianto, Ida Jaka Mulyana dan Nana Suryana membacakan pemohonan Setnov saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terhitung ada 36 poin yang dibacakan dalam permohonan tersebut
Ketut mengatakan Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11) lalu. Sebelumnya KPK mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Jumat (3/11) dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Selasa (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Dengan demikian seharusnya penetapan tersangka ditetapkan setelah penyidikan, penetapan tersangaka terhadap pemohon (Setnov) keliru karena ditetapkan tersangka dan setelah itu dilakukan penyidikan. Sehingga penetapan tersangka pemohon menyalahi KUHAP dan UU KPK sehingga harus dibatalkan," kata Jaka saat membacakan permohonan di PN Jaksel, Rabu (7/12).
KPK menetapkan tersangka Setnov tanpa pemeriksaan sebelumnya. Itu dianggap tidak sesuai dengan pasal 39 ayat (1) juncto pasal 1 angka 5 KUHAP juncto pasal 1 angka 2 KUHAP.
"Penetapan pemohon tidak sah bertentangan dengan pasal karena langsung ditetapkan sebagai tersngka dan tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka," kata dia.
Penetapan tersangka Setnov juga dianggap tidak sah lantaran tidak ada dua alat bukti yang cukup. Apa lagi nama Setnov tidak disebut sebagai pihak penerima uang korupsi dalam putusan sidang Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka Setnov juga dipersoalkan tim kuasa hukum karena ada salah satu penyidik independen yang menyidik Setnov, yaitu Ambarita Damanik.
Menurut Jaka, Ambarita pernah diberhentikan dengan hormat pada 2014 dari kepolisian karena bergabung dengan KPK. Ambarita merupakan satu dari 28 penyidik polri yang diberhentikan dengan hormat.
“Ambarita bukan penyidik yang berwenang melakukan penyidikan, bukan penyidik polri dan bukan penyidik PNS. Tapi penyidik independen,” kata Jaka.
Jaka meminta KPK mengubah undang-undang bila ingin penyidik independen bisa melakukan penyidikan. Jangan melakukan penyidikan tanpa dasar hukum sehingga produk tersebut tidak sah.
Ia menilai penetapan tersangka Setnov tidak sah karena ada putusan praperadilan sebelumnya (29/9). Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Setnov tidak sah dan meminta penyidikan dihentikan.
“Jelas penetapan tersangka dibuat-buat dan dipaksakan prematir dan tidak berdasar hukum,” kata Jaka.
Kuasa hukum Setnov meminta Hakim tunggal Kusno mengabulkan seluruh permohonan, yaitu menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan penyidikan, menyatakan batal serta tidak sah segala penetapan yang dilakukan KPK dan meminta KPK menanggung biaya.
(gil)