Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana memastikan tak akan ikut ke dalam tim kuasa hukum di sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pernyataan itu ia sampaikan menyusul sikap Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi yang mundur dari kuasa hukum Setnov.
"Kami khusus praperadilan. Kalau pun nanti masuk ke pokok perkara, tim dari pokok pekaralah yang akan menangani secara maksimal di situ. Jadi kami selesai di tahap praperadilan," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
Ketut menjelaskan, kuasa hukum Setnov memang terbagi dua tim sejak awal. Ada yang menangangi pokok perkara e-KTP dan ada yang menangani praperadilan. Kedua tim kuasa hukum itu tak pernah memcampuri urusan masing-masing walau menjalin komunikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau berkomunikasi pastilah, kita sering berdiskusi menyatukan pandangan, tapi area domainnya kan tetap masing-masing," kata Ketut.
Ketut sendiri mengaku tidak tahu detail mengenai kabar mundur tim kuasa hukum pokok perkara, Otto dan Fredrich. Ia enggan menjawab lebih lanjut ketika awak media bertanya lebih rinci.
Sebelumya, Otto menyambangi KPK untuk memberitahu pengunduran diri dari tim kuasa hukum Setnov. Keputusan itu diambil karena tak mendapat kesepakatan dan kesepahaman dengan Setnov dalam menghadapi proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Setelah saya tangani kasus ini, dalam perjalanannya, di antara kami dengan Setya Novanto, saya melihat belum ada kesepakatan. Tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkara," kata Otto di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Otto menilai kondisi ke depannya bakal merugikan kedua belah pihak jika situasi buntu tanpa kesepakatan dalam penanganan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Otto juga mengaku bakal kesulitan melakukan pembelaan di persidangan, jika dari awal tak ada kesepakatan dengan Setnov mengenai tata cara menghadapi perkara korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Sementara Fredrich mengaku pengunduran diri bersama Otto Hasibuan ia ajukan ketika menjenguk Setnov pada Kamis (7/12). Menurutnya, terhitung hari ini dirinya sudah tidak lagi mendampingi Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Untuk kasus yang disidik KPK ditangani Maqdir Ismail. Saya dan rekan Otto mengundurkan diri," tuturnya.
Untuk itu, kata Fredrich, saat ini Setnov hanya didampingi oleh tim kuasa hukum Maqdir Ismail. Fredrich meminta pertanyaan seputar permasalahan yang berkaitan dengan Setnov dikonfirmasi kepada Maqdir selaku kuasa hukum yang baru.
(osc/gil)