Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak tiga ahli dihadirkan kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/2).
Ahli pertama yang dihadirkan adalah pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir. Selanjutnya ada pakar pidana yang juga guru besar Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Mudzakir dan Nur Basuki sudah hadir di ruang sidang. Sementara Margarito belum terlihat di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mudzakir menjalani pemeriksaan pertama. Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, Kusno, bertanya apakah guru besar UII Yogyakarta ini punya hubungan keluarga dengan Setnov atau bekerja di Komisi Pemberantasan korupsi atau tidak.
“Ini biar tak terjadi konflik kepentingan,” kata Kusno.
Mudzakir lantas menyatakan dirinya tak punya hubungan keluarga dengan Setnov dan tidak bekerja di KPK.
Mudzakir diketahui pernah menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Ia juga pernah menjadi saksi ahli dalam kasus "kopi sianida" dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Setnov mengaku gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Gugatan ini adalah kali kedua setelah sebelumnya ia memenangi praperadilan untuk penetapan tersangkanya dalam kasus yang sama.
Rencananya, putusan praperadilan ini akan dibacakan Kamis (14/12) mendatang. Diperkirakan gugatan praperadilan ini akan sia-sia karena sehari sebelumnya kasusnya mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(sur)