Ahli pertama yang dihadirkan adalah pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir. Selanjutnya ada pakar pidana yang juga guru besar Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Mudzakir dan Nur Basuki sudah hadir di ruang sidang. Sementara Margarito belum terlihat di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini biar tak terjadi konflik kepentingan,” kata Kusno.
Setnov mengaku gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Gugatan ini adalah kali kedua setelah sebelumnya ia memenangi praperadilan untuk penetapan tersangkanya dalam kasus yang sama.
Rencananya, putusan praperadilan ini akan dibacakan Kamis (14/12) mendatang. Diperkirakan gugatan praperadilan ini akan sia-sia karena sehari sebelumnya kasusnya mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (sur)