Jakarta, CNN Indonesia -- Dua kuasa hukum yang selama ini membela tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, telah mundur dari posisinya.
Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi sama-sama menyampaikan pengunduran diri dari tim kuasa hukum Setnov pada Kamis (7/12).
Otto mengumumkan pengunduran dirinya lebih dahulu. Selang beberapa jam kemudian giliran Fredrich yang menyusul 'angkat kaki' tak lagi membela Setnov menghadapi kasus korupsi e-KTP yang tengah membelitnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto mengklaim dirinya mundur karena tak ada kesepakatan yang jelas dengan Setnov tentang tata cara menangani suatu perkara. Sementara Fredrich memilih mundur setelah Maqdir Ismail masuk ke dalam tim kuasa hukum Setnov.
Menanggapi situasi yang terjadi, pengamat hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengatakan ada beberapa alasan dua pengacara itu mundur di tengah perjalanan kasus yang sedang berjalan di meja hijau.
 Maqdir Ismail. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian) |
Pertama, kata Abdul, ada jurang perbedaan visi dan pemikiran antara pengacara bersama klien yang dibelanya.
Menurutnya, banyak pengacara yang memiliki nilai dan idealisme sendiri ketika menghadapi suatu permasalahan. Hal ini yang kemudian dinilai menimbulkan perpecahan karena klien merasa tidak cocok dengan pengacara tersebut.
"Ada kemungkinan yang mau dibela bertentangan dengan visinya sebagai lawyer. Jadi ada hal yang tidak sepakat dengan dia, ada hal yang ideal menurut pengacara yang tak bisa diganggu gugat, itu bisa pecah," ujar Fickar saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (8/12).
Kemungkinan kedua, sambung Fickar, karena kondisi internal tim pengacara yang tak kompak. Di dalam tim pengacara terkadang memiliki silang pendapat satu sama lain sehingga mengakibatkan faksi-faksi.
Menurut Fickar, kondisi ini dapat merugikan pembelaan terhadap klien.
"Jadi umpamanya ada 8 orang di dalam tim itu, kemudian mereka menyamakan persepsi tapi ada yang berbeda pendapat dan enggak ketemu. Ini dikhawatirkan akan merugikan pembelaan kalau tidak kompak," pungkasnya.
Sebelum Otto dan Maqdir, Setnov telah menyewa Fredrich sebagai pengacaranya terlebih dahulu, saat dirinya belum ditetapkan kembali sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP oleh KPK.
Fredrich bahkan sebagai sosok yang memberikan nasihat hukum terhadap Setnov agar menolak panggilan pemeriksaan oleh KPK baik sebagai saksi maupun setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka. Fredrich memberi alasan kepada Setnov, panggilan pemeriksaan KPK atas pria yang menjabat Ketua DPR itu harus melalui izin Presiden RI dulu sesuai UU MD3.
Fredrich juga yang mendampingi Setnov ketika pria yang juga menjabat Ketua DPR tersebut mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Setnov dianggap menghilang setelah pada Rabu malam, 15 November 2017, tim penyidik KPK mendatangi rumahnya di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan.
Setelah kecelakaan Setnov sempat mendapatkan pertolongan pertama di rumah Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. Namun, sehari kemudian, dirinya dipindahkan ke RSCM Kencana, Jakarta Pusat.
Akhirnya, pada malam 20 November 2017, KPK membawa Setnov ke markasnya lalu dijebloskan ke rumah tahanan yang berada di belakang markas lembaga antirasuah tersebut di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat Setnov telah mengenakan rompi oranye sebagai tanda tahanan KPK itulah Otto kemudian masuk dalam bagian tim kuasa hukum Setnov.
[Gambas:Video CNN] (kid/pmg)