Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakir menyoroti pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya sangat buru-buru melimpahkan berkas perkara kasus korupsi e-KTP Ketua DPR Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor.
Tindakan itu menurut Mudzakir telah merampas hak Setnov selaku pemohon untuk menguji penetapan tersangka melalui praperadilan terlebih dulu.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi ahli pihak Setnov dalam sidang praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya pihak termohon punya itikad baik dengan tidak mengajukan berkas perkara, karena pihak termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan. Ini mengganggu hak orang lain," ujar Mudzakir di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12).
Terlebih lagi, Muzakir menilai hak pihak Setnov juga terampas karena adanya penundaan proses praperadilan. Sebab, pihak KPK tidak hadir pada sidang perdana praperadilan Setnov pada 30 November lalu. KPK diketahui meminta penundaan sidang praperadilan hingga tiga pekan kemudian.
"Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir. Hak termohon dirampas sudah satu minggu. Kalau dia tidak hadir, hakim (PN Jakpus) harus bijaksana mempertimbangkan termohon yang tidak hadir," ujar dia.
Mudzakir mengatakan seharusnya sidang praperadilan harus diutamakan oleh KPK dibandingkan sidang dakwaan. Ia menilai seharusnya KPK menghormati proses praperadilan hingga selesai terlebih dahulu.
"Praperadilan adalah hak tersangka yang perlu dihormati. Seharusnya pengajuan berkas tidak di tengah jalan saat praperadilan, harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan," ujar Muzakir.
Mudzakir menilai sidang praperadilan dan sidang dakwaan adalah dua hal yang berbeda. Baginya, sidang praperadilan memiliki tujuan untuk menguji proses penyidikan. Sedangkan sidang dakwaan bertujuan untuk menguji pokok perkara.
"Kalau praperadilan itu menguji proses penyidikan sudah sesuai KUHAP atau belum, berbeda dengan sidang dakwaan yang tujuannya untuk uji pokok perkara," ujar Mudzakir.
Seperti diketahui Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menegaskan hakim sidang praperadilan Setnov harus memutus gugur apabila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memulai sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP lebih dulu dari sidang putusan praperadilan.
Sidang perdana Setnov di Pengadilan Tipikor direncanakan digelar pada Rabu (12/12). Sementara sidang putusan praperadilan Setnov baru akan dilaksanakan pada Kamis (13/12).
(osc/djm)