Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Fredrich Yunadi menegaskan para penyebar meme Setya Novanto yang telah diperkarakan kepolisian akan terus berjalan meski dirinya telah mundur dari kuasa hukum Setnov untuk kasus korupsi e-KTP yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fredrich mengatakan bahwa pelaporan penyebar meme Setnov dan sidang lainnya merupakan dua tugas yang berbeda. Hingga saat ini, kuasa yang diberikan Setnov kepada Fredrich untuk memproses penyebar meme masih berlaku.
“Yang mundur hanya kasus e-KTP di pengadilan Tipikor, yang lainnya semua masih jalan,” ujar Fredrich kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Fredrich melaporkan 32 akun media sosial yakni 8 akun Facebook, 9 akun Instagram, dan 15 akun Twitter yang diduga menyebarkan meme Setnov bernada satire pada 10 Oktober lalu. Fredrich dapat melaporkan karena diberi surat kuasa bernomor 111/YA-FY.SN/PID-IT/X/2017 yang ditanda tangani Setnov di atas materai Rp6.000.
Laporan Fredrich diterima Direktorat Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan nomor laporan LP/1032/X/2017/Bareskrim pada 10 Oktober lalu.
Saat ditanyakan apakah akun media sosial yang dilaporkan ke polisi akan bertambah, Fredrich tidak menjawab dengan rinci.
“Banyak,” ujar pria berkumis tersebut.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat II Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Safruddin belum merespon
CNNIndonesia.com untuk mengonfirmasi apa yang diucapkan Fredrich.
Kepolisian sendiri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyebar meme Setnov bernada olok-olok. Dia adalah Dyann Kemala Rizqi pemilik akun Instagram dazzlingdyan.
(kid)