Komisi Yudisial Awasi Sidang Perdana e-KTP Setya Novanto

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 12 Des 2017 12:16 WIB
Dari hasil penelusuran Komisi Yudisial, lima hakim yang menangani sidang perdana e-KTP Setya Novanto memiliki rekam jejak yang cukup baik.
Dari hasil penelusuran Komisi Yudisial, lima hakim yang menangani sidang perdana e-KTP Setya Novanto memiliki rekam jejak yang cukup baik. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memantau langsung sidang perdana kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, besok, Rabu (13/12).

Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, pemantauan terhadap sidang Setnov dinilai penting karena termasuk perkara yang menarik perhatian publik.

“Kami pastikan KY turun kembali untuk memantau sidang tipikor dengan terdakwa SN,” ujar Farid kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pemantauan, kata Farid, akan dilakukan secara terbuka dengan mengikuti ketentuan hukum acara dalam persidangan dan secara tertutup dengan mengamati perilaku hakim yang menangani di luar persidangan.

Lima orang hakim yang menangani yakni Yanto sebagai ketua majelis hakim dan empat hakim anggota Anwar, Ansyori, Emilia, dan Franky Tambuwun. Dari hasil penelusuran KY, lanjut Farid, lima hakim yang menangani sidang tersebut memiliki rekam jejak yang cukup baik.

“Ketua dan anggota majelis hakim yang menangani sidang SN belum pernah dilaporkan terkait dugaan perilaku pelanggaran etik,” katanya.

Farid mengimbau agar majelis hakim yang menangani sidang Setnov dapat menjalankan tugas dengan baik dan terbebas dari intervensi. Ia juga meminta kepada publik agar turut mengawasi jalannya proses persidangan tersebut.

“Kami imbau peradilan Indonesia untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan terpengaruh intervensi baik dalam maupun luar,” ucap Farid.
 
Sidang perdana korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov akan digelar pada pada (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang akan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tipikor Yanto dengan empat hakim anggota yang sama dengan sidang perkara e-KTP sebelumnya.

Setnov ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara e-KTP setelah KPK menjerat dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta dua pengusaha Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudirja. Setnov dinilai berperan penting dalam proyek e-KTP dengan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu sejak awal. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER