Setnov Siap Duduk di Kursi Pesakitan Sidang Korupsi e-KTP

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 12 Des 2017 18:59 WIB
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya tak bisa menghindari proses hukum di KPK karena lembaga tersebut tak bisa mengeluarkan SP3.
Setya Novanto disebut siap menghadapi sidang perdana kasus korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setya Novanto perlahan menuruni tangga dari lantai dua ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengenakan kemeja putih berbalut rompi oranye, tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu berjalan sambil membawa buku kecil dan plastik berisi air warna merah. 

Belum juga  keluar dari lobi gedung KPK, awak media langsung mencecar Setnov dengan sejumlah pertanyaan, baik soal kesepiannya mengikuti sidang. Setnov yang bergaya santai dengan kancing atas kemejanya yang terbuka, tak menggubris satu pun pertanyaan awak media. 

Mantan Ketua DPR Nonaktif itu memilih menerobos kerumunan wartawan dengan susah payah untuk menuju mobil tahanan. Tak ada satu kata pun keluar dari mulutnya sampai mobil tahanan pergi membawa Setnov kembali ke 'rumah' sementaranya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setya Novanto harus menerima kenyataan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pria yang karib disapa Setnov itu bakal mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok.

Ia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Setnov terbilang 'licin' dalam kasus e-KTP ini. KPK harus menjemput paksa, dengan mengeluarkan surat penangkapan hingga memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis 16 November lalu.

Meskipun, akhirnya pelarian Setnov berakhir dalam kecelakaan. Sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau semalam, Setnov dibawa penyidik KPK ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana.

Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Setnov langsung dibawa penyidik KPK ke gedung KPK. Dia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK pada Senin 20 November 2017 dini hari.

Sudah tiga pekan Setnov mendekam di balik jeruji besi. Kesehatannya pun berangsur membaik. Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail yang menjenguk kliennya kemarin, Senin (11/12), mengatakan mantan Ketua Fraksi Golkar itu dalam kondisi sehat.

"Sehat beliau, meskipun sempat batuk-batuk," kata Maqdir kepada CNNIndonesia.com kemarin.

Setnov, kata Maqdir sudah bisa menerima proses hukum yang tengah dilakukan KPK.

Menurut Maqdir, dirinya menjelaskan ke Setnov bahwa tak bisa menghindar dari proses hukum KPK, lantaran lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo Cs itu tak bisa menghentikan kasus atau SP3.

"Cara terbaik untuk membuktikan tidak bersalah adalah di persidangan," tuturnya.

Maqdir menuturkan, Setnov siap hadir dalam sidang perdana besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat bertemu Setnov kemarin, Maqdir mengaku mendiskusikan persiapan sidang pembacaan dakwaan yang akan dilakukan jaksa penuntut umum KPK.

“Kami siap hadir, untuk persidangan hari Rabu," tuturnya.
"Yang kami diskusikan menghadapi sidang besok, sebagaimana laiknya persidangan biasa, kami hadapi secara baik," kata Maqdir menambahkan.

Maqdir menyebut, dirinya sama sekali tak membahas banyak soal mundurnya dua pengacara Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi. Termasuk juga mundurnya Setnov dari kursi Ketua DPR maupun Ketua Umum Partai Golkar.

Maqdir sedikit menyinggung soal isi surat dakwaan Setnov. Menurutnya, ada fakta-fakta yang berbeda dengan yang tertuang dalam surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto maupun Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurutnya, bukan hanya fakta yang berbeda, penyebutan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara e-KTP di dalam dakwaan Setnov juga berbeda dengan dakwaan Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong.

"Misalnya dalam perkara pak Novanto ada nama Pak Anang, ada namanya Made Oka, ada namanya Irvan. Sementara dalam dua perkara yang lain, itu nama nggak ada," kata Maqdir.
Setnov Siap Duduk di Kursi Pesakitan Sidang Korupsi e-KTPSetya Novanto akan menjalani sidang perdana kasus korupsi e-KTP, Rabu (13/12). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution, salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) penggarap proyek e-KTP, Made Oka Masagung adalah pemilik Delta Energy Pte Ltd dan OEM Investment Pte Ltd.

Sedangkan Irvan alias Irvanto Hendra Pambudi tak lain keponakan Setnov dan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium yang disiapkan untuk mendampingi Konsorsium PNRI dalam tender proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Maqdir juga mempersoalkan soal sangkaan penerimaan uang oleh Setnov dalam proyek e-KTP yang dibeberkan dalam surat dakwaan. Setnov disebut menerima jatah sebesar US$7,3dan jama tangan merek Richard Mille seharga US$135 ribu.

Uang tersebut diterima Setnov melalui Oka dan Irvan dari Anang yang ditransfer melalui mendiang Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.

"Begitu juga (kejanggalan) soal penerimaan-penerimaan. Nanti kami sampaikan dalam eksepsi," tutur Maqdir.

KPK Pantau Setnov Selama di Rutan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan Setnov dalam kondisi sehat menjelang sidang perdana perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK, kata Febri, percaya Setnov akan kooperatif mengikuti proses hukum ini.

"Kondisi sampai saat ini baik. Kami percaya terdakwa akan kooperatif," kata dia dikonfirmasi terpisah oleh CNNIndonesia.com, Selasa (12/12).

Febri menuturkan, tak ada persiapan khusus yang dilakukan jaksa penuntut umum KPK menjelang sidang dakwaan besok.

Menurut dia, seluruh berkas perkara sudah disiapkan dan akan disampaikan selama proses persidangan berlangsung.

"Seluruh hal yang dibutuhkan untuk menghadapi proses pembuktian sudah kami siapkan," ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan Setnov dalam kondisi sehat. Agus menyebut pihaknya memantau aktivitas Setnov selama di Rutan KPK lewat kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di ruang berkumpul bersama para tahanan.

"Bukan tempat tidurnya ya tapi common room-nya kami memonitor. Di situ dilihat aktivitas langsung beliau (Setnov)," kata Agus kemarin.

Menurut dia, Setnov sudah tak bisa beralasan untuk menghindari proses hukum perkara e-KTP yang sudah masuk tahap penuntutan. Agus menyebut bila Setnov beralasan sakit pihaknya langsung meminta tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksanya.

"Ya mudah-mudahan enggak ada alasan untuk enggak hadir. Ini kan cari keadilan. Pengadilan ini kan untuk mencari atau proses mengadili," katanya.
[Gambas:Video CNN] (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER