“Praperadilan itu memeriksa formil seseorang ditetapkan tersangka. Setelah praperadilan, orang itu bisa ditetapkan tersangka kembali,” kata Komariah saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Komariah mengacu pada pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonan praperadilan ini, tim kuasa hukum Setnov mengatakan penetapan tersangka kliennya tidak sah lantaran sudah menang saat praperadilan pada September lalu. Menurut mereka berlaku nebis in idem, yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menanyakan kepada Komariah mengenai asas nebis in idem berlaku atau tidak di praperadilan. Komariah menjawab asas tersebut tidak berlaku di praperadilan.
“Itu berlaku kalau sudah masuk pokok perkara, praperadilan tidak membahas pokok perkara,” kata Komariah.
Ini kali kedua KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Setelah penetapan itu, Setnov selalu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Dia sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Premier Jatinegara.
Novanto pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Tunggal, Cepi Iskandar dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka Setnov oleh KPK tidak sah. Dia pun bebas dari jerat hukum. (osc/djm)