Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif Setya Novanto, Firman Wijaya menyebut ada beberapa hal dalam surat dakwaan kliennya yang merupakan imajinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firman mengaku sudah membaca surat dakwaan Setnov.
"Ada beberapa imajinasi di dalam dakwaan itu yang belum bisa kami pahami. Apakah itu berdasarkan fakta atau tidak," tutur Firman usai mendampingi Setnov diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12).
Setnov diduga telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Ketua umum nonaktif Partai Golkar itu disebut mendapat jatah sekitar US$7,3 juta dari proyek senilai Rp5,9 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman tak merinci bagian mana yang merupakan imajinasi jaksa penuntut KPK dalam surat dakwaan Setnov. Dia hanya menyebut, fakta-fakta yang dituangkan dalam surat dakwaan kliennya itu harus didukung bukti-bukti dalam persidangan.
"Dalam mendeskripsikan sebuah fakta itukan cara sajikan peristiwa hukum yang mungkin harus diuji kebenarannya, ada bukti pendukungnya," kata dia.
Firman menyatakan, pihaknya siap untuk menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang digelar esok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut dia, Setnov juga sudah siap mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
"Kita berharap kesehatan beliau jadi perhatian penting dari pimpinan KPK untuk memastikan," ujar Firman.
Setnov yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo tak mau berkomentar mengenai sidang perdananya besok. Dia memilih bungkam dan tak menggubris satu pun pertanyaan awak media.
(djm/djm)