Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, praperadilan akan gugur bila hakim pada sidang pokok perkara membuka sidang. Pernyataan itu ia sampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan mantan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto.
Zainal menjelaskan, ketentuan gugur praperadilan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 82 ayat 1 huruf d. Pasal itu berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Ia menjelaskan, pasal itu ditafsirkan berbeda oleh orang yang menjalani hukum. Ada yang menafsirkan praperadilan gugur setelah berkas dilimpahkan karena status seorang sudah terdakwa, ada yang menafsirkan praperadilan gugur ketika sidang pertama dibuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pasal itu tidak konstitusional kalau dipandang praperadilan gugur ketika dimulai sidang pertama. MK sudah katakan jangan lagi katakan gugur praper ketika dilimpahkan, tapi ketika dimulai sidang,” kata Zainal saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Penjelasan Zainal mengacu pada putusan MK dengan nomor 102/PUU-XIII/2015. Putusan itu berbunyi: Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
“Saya bicara dari hukum ketatanegaraan, ketika dimulai sidang adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Zainal.
Diketahui saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tengah menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov. Bila praperadilan dinyatakan gugur maka penetapan tersangka Setnov tetap sah dan sidang pokok perkara bisa terus berlanjut.
(osc/djm)