Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.
“Menurut saya kondisi sekarang sudah tidak perlu lagi yang kita gali dari ahli, karena masalah sekarang bukan materi lagi tapi waktu. Artinya hakim pun sudah dipepetkan dengan waktu,” kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tengah menggelar sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat 1 huruf d dijelaskan praperadilan gugur apabila sidang perkara berlangsung.
Lebih lanjut, ia menegaskan tidak akan menggali keterangan dari ahli lantaran keterangan ahli belum pasti menjadi perrimbangan hakim.
Saat ini, sidang praperadilan tengah berlangsung dengan keterangan saksi ahli. (asa)