Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum mantan ketua DPR Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan keterangan ahli dalam sidang praperadilan sudah tidak relevan.
Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.
“Menurut saya kondisi sekarang sudah tidak perlu lagi yang kita gali dari ahli, karena masalah sekarang bukan materi lagi tapi waktu. Artinya hakim pun sudah dipepetkan dengan waktu,” kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan berhimpitan dengan waktu. Ia hanya mengatakan tahap pemeriksaan di praperadilan selesai hari ini.
Diketahui saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tengah menggelar sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat 1 huruf d dijelaskan praperadilan gugur apabila sidang perkara berlangsung.
Awak media bertanya kepada Ketut mengenai pasal tersebut. Namun Ketut menilai penerapan pasal itu seperti dipaksakan. “Kita berharap (praperadilan) ini selesai. Tapi kalau kemudian dipaksakan 82 ayat 1 huruf d, selesai juga,” kata Ketut.
Lebih lanjut, ia menegaskan tidak akan menggali keterangan dari ahli lantaran keterangan ahli belum pasti menjadi perrimbangan hakim.
Saat ini, sidang praperadilan tengah berlangsung dengan keterangan saksi ahli.
(asa)