Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan layar dan proyektor untuk lanjutan sidang Praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Alat itu disiapkan untuk membuktikan bahwa sidang perdana perkara korupsi e-KTP berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Ada proyektor, pengeras suara, layar dan laptop. (Untuk pembuktian) Bisa direkam dari sana atau
live,” kata Anggota Biro Hukum KPK Firman Kusnianto di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Pengeras suara dan proyektor terlihat berada di depan meja yang ditempati Biro Hukum KPK. Kemudian layar dalam keadaan tergulung yang berada di sebelah meja tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana Setnov yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta diatur tak bisa disiarkan langsung televisi. Kepala Keamanan Pengadilan Tipikor Jakarta, Wahidin, mengatakan televisi hanya boleh menyiarkan langsung di luar gedung pengadilan tipikor bukan saat sidang.
Sementara itu di PN Jaksel, agenda sidang praperadilan hari ini merupakan kesaksian dari KPK. KPK menghadirkan ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.
Uceng, sapaan karib Zainal, merupakan pegiat antikorupsi lewat lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM. Ia juga sempat menjadi ahli dari KPK dalam sidang uji materi Pasal 79 ayat (3), Pasal 199 ayat (3), dan Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi.
Selain di Pengadilan Tipikor Jakarta dan PN Jaksel, nama Setnov pun tercatat di Mahkamah Konstitusi dalam agenda sidang hari ini.
Setnov yang diwakili pengacara Fredrich Yunadi, telah dijadwalkan sidang uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk pasal 46 ayat 1 dan ayat 2.
Seperti dilansir dari situs resmi MK, agenda sidang kedua itu merupakan perbaikan permohonan dan dijadwalkan pukul 13.30 WIB.
Setnov, lewat Fredrich, mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam UU KPK pada 13 November lalu. Serupa dengan praperadilan di PN Jaksel, untuk uji materi di MK ini pun diajukan Setnov terkait nasibnya menjadi pesakitan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Untuk di MK, sidang pertama uji materi yang diajukan Setnov itu dilakukan pada 29 November 2017.
(kid/djm)