Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Ketua DPR Fadli Zon enggan berkomentar soal perilaku Setya Novanto yang enggan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan hakim dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).
Ia beralasan belum sempat mengkuti jalanya sidang perdana Setnov yang sejak awal disiarkan langsung sejumlah televisi.
"Oh ya, Saya enggak tahu juga. Coba kita lihat lah nanti," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli menuturkan, tidak pernah mengikuti lagi perkembangan kasus dugaan korupsi yang sejak KPK menahan Setnov. Sejak saat itu, ia juga sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Setnov.
Meski mengaku terkejut dengan sikap Setnov di pengadilan, politisi Gerindra ini meminta semua pihak menghormati prosedur hukum yang berlaku.
"Kita lihat saja proses hukumnya," ujarnya.
Untuk diketahui, Setnov memilih bungkam dan menjawab sejumlah pertanyaan dengan nada suara tidak jelas saat Hakim Yanto mengajukan pertanyaan.
Tindakan Setnov tersebut sempat membuat Hakim Yanto heran.
Pengacara Setnov, Maqdir Ismail mengkliam, kliennya sedang dalam kondisi sakit. Setnov disebut diare hingga 20 kali sebelum sidang dilaksanakan.
Pernyataan Maqdir berbanding terbalik dengan hasil pemeriksaan dokter IDI. Dalam pemeriksaannya, tekanan darah dan gula darah Setnov dalam kondisi baik.
Setnov rencananya akan didakwa karena diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini kali kedua KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
(djm/djm)