Golkar Tunda Pleno Jika Dakwaan Setnov Batal Dibacakan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 13 Des 2017 15:32 WIB
Rapat pleno yang rencananya akan digelar DPP Golkar malam ini bakal ditunda jika surat dakwaan terhadap Setya Novanto belum dibacakan di Pengadilan Tipikor.
Rapat pleno yang rencananya akan digelar DPP Golkar malam ini bakal ditunda jika surat dakwaan terhadap Setya Novanto belum dibacakan di Pengadilan Tipikor. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, rapat pleno pembahasan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) akan dilaksanakan pada Rabu (13/12) malam usai pembacaan surat dakwaan terhadap Setya Novanto. Namun jika surat dakwaan urung dibacakan, maka rapat pleno pun akan ditunda.

“Apabila dakwaan tidak dibacakan maka rapat pleno akan kami tunda hari ini dan dilanjutkan besok malam atau lusa,” ujar Idrus saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Idrus mengatakan, setelah keputusan rapat pleno pihaknya akan segera mengumumkan penyelenggaraan munaslub untuk memilih calon ketua umum Golkar pengganti Setnov.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selama ini, kata dia, yang paling santer terdengar untuk maju sebagai calon ketua umum hanya Airlangga Hartarto. Namun menurutnya, terbuka kemungkinan bagi siapapun kader Golkar yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum.

“Semua akan kami buka secara bebas. Selama ini yang aktif dan dinamis memang saudara Airlangga, sisanya baru wacana misalnya saudara Titik Soeharto, Aziz Syamsudin, ada lagi yang lain, semua silakan nanti pada proses yang ada,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Pleno pengurus DPP Partai Golkar secara resmi mempertahankan Setnov sebagai Ketua Umum meski yang bersangkutan telah ditahan di Rutan KPK. Saat itu, rapat pleno memutuskan Idrus sebagai plt ketua umum.


Hasil rapat pleno yang kedua adalah apabila Setnov memenangkan gugatan sidang praperadilan, maka jabatan pelaksana tugas ketua umum dinyatakan berakhir. Artinya, Setnov akan kembali bertugas sebagai ketua umum dan Idrus kembali bertugas menjadi sekjen.

Hasil rapat pleno ketiga yakni, apabila praperadilan Setnov ditolak majelis hakim, plt ketua umum bersama ketua harian menggelar rapat pleno. Agenda rapat pleno tersebut yaitu meminta Setnov untuk mundur dari jabatan ketua umum. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER