Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut dugaan aliran uang sebesar Rp50 juta serta satu unit ruko di Grand Wijaya, Jakarta, dan sebidang tanah di Jl. Brawijaya III, Jakarta, ke mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Nanti kita lihat, ya, biar penyidik mengembangkan lebih dahulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (13/12).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto, Gamawan disebut menerima barang-barang tersebut dari Direktur Utama PT. Sandipala Artha Putra Paulus Tanos melalui adik Gamawan, Azmin Aulia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Saut enggan bicara lebih jauh mengenai surat dakwaan Setnov yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia dan pimpinan KPK lainnya, mengaku risau akan masuk dalam kategori
contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan jika mengomentari lebih jauh soal itu.
"Saya pribadi hanya berpesan dari sisi formil materil pada kita semua diharapkan tidak menanggapi apapun sebelum hakim memutuskan perkara ini," akunya.
Saut hanya berpesan dalam memberantas korupsi, manajemen pencegahan dan penindakan harus dilaksanakan di negeri ini.
"Sudah lah pasti banyak yg harus kita lakukan karena hukum tidak harus dilihat hitam putih," tutur dia.
Jatah uang dan ruko dari Paulus itu disinyalir terkait peran Gamawan dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Gamawan disebut menetapkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang proyek e-KTP, pada Juni 2011.
Perusahaan Paulus menjadi salah satu anggota Konsorsium PNRI yang terdiri dari sejumlah perusahaan, dalam melaksanakan proyek e-KTP 2011-2012 senilai Rp5,8 triliun.
Keterangan terdakwa e-KTP lainnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dalam persidangan beberapa waktu lalu, pun menegaskan soal pemberian ruko oleh Paulus lewat Azmin itu.
Menurut Andi, Paulus menyerahkan ruko miliknya itu lantaran PT. Sandipala masuk sebagai pelaksana e-KTP.
(arh/wis)