"Nanti kita lihat, ya, biar penyidik mengembangkan lebih dahulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia dan pimpinan KPK lainnya, mengaku risau akan masuk dalam kategori contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan jika mengomentari lebih jauh soal itu.
"Sudah lah pasti banyak yg harus kita lakukan karena hukum tidak harus dilihat hitam putih," tutur dia.
Jatah uang dan ruko dari Paulus itu disinyalir terkait peran Gamawan dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Gamawan disebut menetapkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang proyek e-KTP, pada Juni 2011.
Perusahaan Paulus menjadi salah satu anggota Konsorsium PNRI yang terdiri dari sejumlah perusahaan, dalam melaksanakan proyek e-KTP 2011-2012 senilai Rp5,8 triliun.
Keterangan terdakwa e-KTP lainnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dalam persidangan beberapa waktu lalu, pun menegaskan soal pemberian ruko oleh Paulus lewat Azmin itu.
Menurut Andi, Paulus menyerahkan ruko miliknya itu lantaran PT. Sandipala masuk sebagai pelaksana e-KTP.