Ketika Proyek e-KTP Terbengkalai Karena Dikorupsi Setnov Cs

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 13 Des 2017 19:18 WIB
Anggaran proyek e-KTP dijadikan bancakan korupsi Setnov dan sejumlah pihak. Hal itu membuat Konsorsium PNRI sebagai pelaksana tak bisa menyelesaikan pekerjaan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto saat sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang diduga dikorupsi Ketua DPR nonaktif Setya Novanto bersama sejumlah pihak lainnya mengakibatkan proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu terbengkalai alias tak selesai sesuai kontrak awal.

Proyek yang dimenangkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) itu menelan anggaran mencapai Rp5,8 triliun.

"Sehingga pemberian uang kepada terdakwa (Setya Novanto), Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, dan pihak-pihak lain menjadi penyebab Konsorsium PNRI tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana tercantum dalam kontrak," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konsorsium PNRI beranggotakan Perum PNRI, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, PT LEN Industri, dan PT Sandipala Arthaputra. Konsorsium bentukan 'Tim Fatmawati' itu telah disiapkan jauh sebelum tender proyek e-KTP dimulai.
Tim Fatmawati merupakan perkumpulan sejumlah pihak yang diinisiasi kolega Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tim yang selalu mengadakan pertemuan di ruko milik Andi Narogong di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35, Jakarta Selatan itu membahas sekaligus merekayasa terkait lelang tender proyek e-KTP.

Di ruko itu, selama 10 bulan, Tim Fatmawati membentuk tiga konsorsium, yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragrapha, dan Konsorsium Murakabi guna memenuhi syarat mengikuti lelang. Tim Fatmawati juga mengatur agar tender dimenangkan oleh salah satu konsorsium yang dibentuk itu.

Konsorsium PNRI yang memenangi lelang para proses tak bisa menyelesaikan sejumlah pekerjaannya, misalnya hanya melakukan personalisasi sebanyak 144.599.653 keping e-KTP, pengadaan sistem AFIS berdasarkan jumlah data yang direkam bukan berdasarkan lumpsum atau satu kesatuan sistem.

"Hal ini mengakibatkan pemerintah harus membayar software dan hardware untuk mendukung sistem AFIS," tutur Wawan. 

Konsorsium PNRI juga tak dapat mengintegrasikan antara Hardware Security Modul (HSM) dengan Key Management System (KMS), sehingga tak memenuhi spesifikasi sistem keamanan kartu dan data sebagaimana yang ditetapkan dalam kerangka acuan kerja.

Konsorsium PNRI dan PT Quadra Solution mensubkontrakkan pelaksanaan pekerjaan jaringan komunikasi data kepada PT Indosat Tbk, yang pelaksanaan dan pembayarannya tak sesuai kontrak.

Kemudian, PT Sucofindo juga dalam pelaksanaan pekerjaan helpdesk management system hanya menyediakan 84 orang untuk layanan keahlian helpdesk, meskipun berdasarkan kontrak Konsorsium PNRI harus menyediakan 100 orang.
Selanjutnya, terjadi perbedaan metode pemadanan antara identifikasi dengan verifikasi data yang berdasarkan kerangka acuan kerja menggunakan sidik jari, namun Konsorsium PNRI menggunakan 'iris'.

"Sehingga ketunggalan KTP Elektronik tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Wawan.
Ketika Proyek e-KTP Terbengkalai Karena Dikorupsi Setnov csProyek pengadaan e-KTP terbengkalai gara-gara anggarannya dijadikan bancakan korupsi oleh Setnov dan sejumlah pihak. (CNN Indonesia/ Hesti Rika).

Selain itu, penggunaan printer fargo HDP5000 part number 75001 dalam pencetakan e-KTP di setiap kabupaten/kota terdapat penguncian spesifikasi yang terletak di printer dan ribbon-nya, yang membuat pengguna tak bisa menggunakan printer lain dan harganya dikendalikan vendor.

Kegiatan pendampingan teknis yang dilakukan PT Sucofindo tak sesuai kontrak dan kerangka acuan kerja, mulai dari jumlah personil, kualifikasi personil, dan gaji yang dibayarkan kepada pendamping teknis di lapangan tidak sesuai kontrak.

Konsorsium PNRI menggunakan chip merek NXP P.308 dan chip merek ST Micro ST 23YR yang tak bersifat terbuka sebagaimana diatur dalam kerangka acuan kerja, sehingga menyebabkan ketergantungan terhadap dua produk itu.


Meskipun pekerjaan Konsorsium PNRI--yang sejak awal direncanakan oleh Setnov, Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraini, Irman, dan Drajat Wisnu Setyawan--menggarap proyek e-KTP tak sesuai target, mereka tetap mendapat keistimewaan.

"(Konsorsium PNRI) tetap memperoleh pembayaran secara bertahap meskipun tak memenuhi target setiap terminnya," kata Wawan.

Wawan melanjutkan, Konsorsium PNRI seolah-olah telah menyelesaikan target 100 persen, padahal sampai dengan akhir masa pengerjaan pada 31 Desember 2013, mereka hanya dapat melakukan pengadaan e-KTP sebanyak 122.109.759 keping.

Tak hanya itu, berdasarkan adendum kontrak kesembilan Nomor 027/2387/PIAK tanggal 27 Desember 2013, atas keterlambatan dan ketidaksesuaian prestasi pekerjaan tersebut, Konsorsium PNRI tak akan diberikan teguran dan sanksi. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER