Hadiah itu diberikan sebagai kompensasi atas usaha Setnov melobi sejumlah pihak dalam memuluskan anggaran proyek e-KTP.
Dalam dakwaan, Burhanudin menyebut Setnov mengkoordinasikan dan mengkondisikan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi II DPR. Namun, Ganjar Pranowo yang saat itu masih duduk di Komisi II banyak mengkritisi usulan atau konsep proyek e-KTP yang diajukan Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas penyampaian Setnov itu Ganjar kemudian menanggapinya. “Oh gitu ya, saya gak ada urusan,” lanjut Burhanudin menirukan jawaban Ganjar sebagaimana dalam dakwaan.
Usai melalui mekanisme pembahasan, baik di Komisi II maupun Banggar serta intervensi Setnov, pada 22 November 2010 Komisi II memberikan persetujuan anggaran terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek e-KTP untuk tahun 2011 sebesar Rp2,4 triliun murni bersumber dari APBN 2011.
Persetujuan itu kemudian berbarengan dengan didapatkannya izin pelaksanaan proyek e-KTP melalui mekanisme pembiayaan multiyears contract (tahun jamak) dari Kementerian Keuangan.
Setya Novanto didakwa menerima hadiah US$7,3 juta dan satu jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu. Hadiah itu merupakan kompensasi atas usaha Setnov membantu penganggaran dalam proyek pengadaan e-KTP 2011-2012.
Atas perbuatan ini, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (osc/wis)