Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Burhanudin mendakwa Ketua DPR nonaktif Setya Novanto menerima hadiah berupa uang dan jam tangan mewah terkait proyek pengadaan e-KTP 2011-2012.
Hadiah itu diberikan sebagai kompensasi atas usaha Setnov melobi sejumlah pihak dalam memuluskan anggaran proyek e-KTP.
Dalam dakwaan, Burhanudin menyebut Setnov mengkoordinasikan dan mengkondisikan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi II DPR. Namun, Ganjar Pranowo yang saat itu masih duduk di Komisi II banyak mengkritisi usulan atau konsep proyek e-KTP yang diajukan Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Selama proses pembahasan penganggaran proyek e-KTP, Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR banyak mengkritisi mengenai usulan atau konsep yang diajukan pemerintah,” ujar Jaksa Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).
Kritikan Ganjar yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah itu mendapat perhatian tersendiri dari Setnov. Maka pada sekitar akhir 2010 hingga awal 2011 di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Setnov melobi Ganjar agar jangan galak-galak untuk urusan e-KTP.
“Gimana mas Ganjar, soal e-KTP itu sudah beres, jangan galak-galak ya,” ucap Jaksa Burhanudin menirukan perkataan Ganjar seperti dalam dakwaan.
Atas penyampaian Setnov itu Ganjar kemudian menanggapinya. “Oh gitu ya, saya gak ada urusan,” lanjut Burhanudin menirukan jawaban Ganjar sebagaimana dalam dakwaan.
Setelah itu, proses pembahasan anggaran berjalan mulus.
Usai melalui mekanisme pembahasan, baik di Komisi II maupun Banggar serta intervensi Setnov, pada 22 November 2010 Komisi II memberikan persetujuan anggaran terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek e-KTP untuk tahun 2011 sebesar Rp2,4 triliun murni bersumber dari APBN 2011.
Persetujuan itu kemudian berbarengan dengan didapatkannya izin pelaksanaan proyek e-KTP melalui mekanisme pembiayaan
multiyears contract (tahun jamak) dari Kementerian Keuangan.
Setya Novanto didakwa menerima hadiah US$7,3 juta dan satu jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu. Hadiah itu merupakan kompensasi atas usaha Setnov membantu penganggaran dalam proyek pengadaan e-KTP 2011-2012.
Setnov juga didakwa memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak, yakni Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setiawan.
Atas perbuatan ini, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(osc/wis)