Penulis Buku soal Yerusalem Ibu Kota Israel Luput dari Sanksi

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Jumat, 15 Des 2017 05:09 WIB
Kemendikbud hanya akan menerbitkan revisi buku SD yang mencantumkan Yerusalem sebagai ibu kota Israel, tanpa dibarengi sanksi kepada penulisnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta maaf terkait terbitnya buku sekolah yang mencantumkan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak akan memberi sanksi kepada para penulis buku pelajaran untuk siswa sekolah yang di dalamnya mencantumkan Yerusalem sebagai ibu kota Israel dalam materi.

Belakangan diketahui terdapat beberapa buku pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang menyebut Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Buku yang dimaksud yakni buku standar elektronik IPS kelas 6 SD/MI terbitan Depdiknas 2008.

Hal serupa juga terdapat di buku IPS kelas 6 SD/MI terbitan Yudhistira dan Intan Pariwara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan ini lantas menjadi sorotan karena status Yerusalem sebagai ibu kota Israel hanya diakui oleh Ameriksa Serikat, baru-baru ini. Mayoritas negara di dunia menolak hal itu.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno mengatakan sanksi tidak bisa diberikan karena belum ada peraturan yang dapat dijadikan rujukan.

“Untuk menjatuhkan sanksi itu harus ada aturan,” ujar Totok di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (14/12).

Totok lalu mengatakan bahwa permasalahan tidak harus selalu diiringi dengan pemberian sanksi.

Menurut Totok, hal terpenting yang harus dilakukan sekarang adalah merevisi kesalahan materi dalam buku-buku IPS.

Dia mengatakan, sanksi bukan satu-satunya langkah untuk mencegah kesalahan serupa terjadi kembali. Ada cara lain, yakni mendorong penulis agar lebih meningkatkan kualitasnya.

“Kalau ternyata penulis itu kurang kapasitasnya, ya ditingkatkan kapasitasnya,” ucap Totok.

Terkait peningkatan kapasitas itu, Kemendikbud berencana melakukan sertifikasi kepada para penulis buku pelajaran sekolah untuk semua jenjang. Hanya mereka yang memiliki sertifikat yang boleh menjadi penulis buku pelajaran. 

"Peraturan sertifikasi penulis nanti akan berbentuk PP (Peraturan pemerintah),” tutur Totok.

Di samping aturan menyangkut sertifikasi penulis, rancangan peraturan pemerintah itu juga mengatur sanksi. Itu dinilai perlu, agar perusahaan penerbit buku pelajaran tidak menggunakan jasa penulis yang belum tersertifikasi.

Saat ditanya mengenai rincian rancangan peraturan pemerintah yang dimaksud, Totok enggan membeberkan.

Totok mengaku Kemendikbud sedang memproses rancangan peraturan pemerintah itu dan dirinya belum bisa memastikan kapan rancangan peraturan itu rampung untuk kemudian diajukan ke Presiden Joko Widodo.

“Kita belum tahu kapan tepatnya. Masih dalam rancangan,” ujar Totok.

Mendikbud Minta Maaf

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy meminta maaf atas kesalahan materi dalam buku IPS kelas 6 SD/MI yang diterbitkan Depdiknas 2008 silam. 

Berdasarkan siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Muhadjir bakal menghapus file buku yang bersangkutan dari laman Kemendikbud.go.id hingga ada revisi terkait materi yang salah. 

“Waktu pengoreksian sudah saya minta hari ini. Dalam waktu dekat Puskurbuk akan menerbitkan revisinya,” ucap Muhadjir di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (13/12).

Menurut Muhadjir, kesalahan materi dalam buku itu tergolong fatal.

Muhadjir pun berjanji bakal menelusuri akar kesalahan pada materi dalam buku IPS kelas 6 SD/MI tersebut.

Jika telah terdeteksi, dia akan membenahi struktur keorganisasian tim editor dan tim koreksi terhadap naskah yang akan diterbitkan.

“Kita akan telusuri siapa yang paling bertanggung jawab, ada kesengajaan atau tidak,” ujar Muhadjir. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER