"Segera (menggugat) besok, kami pastikan paling cepat besok kami datang ke Bawaslu," ucap Andi tak lama setelah membuka berkas dari KPU perihal hasil tahap penelitian administrasi di kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/12).
Langkah pertama yang akan dilakukan saat pertama kali mendatangi Bawaslu, lanjutnya, paling untuk berkonsultasi terlebih dahulu terkait tahapan-tahapan untuk mengajukan keberatan.
Sebelumnya, KPU tidak meloloskan Partai Berkarya bentukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto itu karena ada ketidaksesuaian data keanggotaan partai yang diterima KPU pusat dengan hasil verifikasi KPU Kabupaten/kota. Nasib serupa dialami Partai Garuda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengklaim tidak ada masalah dengan data keanggotaan partainya yang telah diunggah ke sistem informasi partai politik (Sipol) KPU Pusat. Menurut Andi, semuanya sudah memenuhi syarat.
"Mungkin ada beberapa KPUD menolak hasil perbaikan itu, sehingga berita acara yang masuk ke sini tidak sesuai dengan hasil perbaikan kita yang terakhir,' ucap Andi.
Menurut dia, sejumlah alasan itu yang menjadi dasar partainya menyampaikan keberatan ke Bawaslu.
Di tempat yang sama, Anggota Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifuddin mempersilakan partai politik yang keberatan dengan keputusan KPU untuk menggugat. Dia mengatakan Bawaslu siap untuk menerima aduan.
"Kami juga siap terima aduan atau sengketa yang mungkin tidak berkenan atau tidak puas dengan hasil yang disampaikan KPU," ucap Afifuddin di kantor KPU, Jakarta, Senin (14/12).
Sebanyak 12 Partai Lolos Seleksi Administrasi
KPU baru saja merilis Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019. Ada 12 partai politik yang dinyatakan lolos, antara lain PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, PAN, PSI, Gerindra, Demokrat, Golkar, Nasdem, Hanura, dan Perindo.
Sementara ada dua partai politik yang dinyatakan tidak lolos, yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda. Keduanya tidak dapat lanjut ke tahap verifikasi faktual.
"Dua partai politik tidak bisa lanjut ke proses verifikasi faktual," tutur Ketua KPU, Arief Budiman.