Tak Diloloskan, Partai Tommy Soeharto Bakal Gugat KPU

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Jumat, 15 Des 2017 03:47 WIB
Partai Berkarya bakal menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak meloloskannya dalam tahap Penelitian Administrasi Calon Peserta Pemilu 2019.
Partai Berkarya bakal menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak meloloskannya dalam tahap Penelitian Administrasi Calon Peserta Pemilu 2019. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menegaskan bakal menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak meloloskan partainya dalam tahap Penelitian Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu.

"Segera (menggugat) besok, kami pastikan paling cepat besok kami datang ke Bawaslu," ucap Andi tak lama setelah membuka berkas dari KPU perihal hasil tahap penelitian administrasi di kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/12).

Langkah pertama yang akan dilakukan saat pertama kali mendatangi Bawaslu, lanjutnya, paling untuk berkonsultasi terlebih dahulu terkait tahapan-tahapan untuk mengajukan keberatan.

Sebelumnya, KPU tidak meloloskan Partai Berkarya bentukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto itu karena ada ketidaksesuaian data keanggotaan partai yang diterima KPU pusat dengan hasil verifikasi KPU Kabupaten/kota. Nasib serupa dialami Partai Garuda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, kedua partai tidak dapat tidak dapat mengikuti tahap lanjutan, yakni verifikasi faktual.

Andi mengklaim tidak ada masalah dengan data keanggotaan partainya yang telah diunggah ke sistem informasi partai politik (Sipol) KPU Pusat. Menurut Andi, semuanya sudah memenuhi syarat.

Akan tetapi, dia menduga permasalahan terjadi saat verifikasi perbaikan dilakukan DPD Partai Berkarya ke KPUD tingkat kabupaten/kota, khususnya di Indonesia bagian timur. Dia menganggap ada kendala pada aspek teknologi dan geografis. Akibatnya, DPD Partai Berkarya tingkat kabupaten/kota terlambat menyampaikan kepada KPUD kabupaten/kota.

"Mungkin ada beberapa KPUD menolak hasil perbaikan itu, sehingga berita acara yang masuk ke sini tidak sesuai dengan hasil perbaikan kita yang terakhir,' ucap Andi.

Menurut dia, sejumlah alasan itu yang menjadi dasar partainya menyampaikan keberatan ke Bawaslu.

Di tempat yang sama, Anggota Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifuddin mempersilakan partai politik yang keberatan dengan keputusan KPU untuk menggugat. Dia mengatakan Bawaslu siap untuk menerima aduan.

"Kami juga siap terima aduan atau sengketa yang mungkin tidak berkenan atau tidak puas dengan hasil yang disampaikan KPU," ucap Afifuddin di kantor KPU, Jakarta, Senin (14/12).

Sebanyak 12 Partai Lolos Seleksi Administrasi

KPU baru saja merilis Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019. Ada 12 partai politik yang dinyatakan lolos, antara lain PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, PAN, PSI, Gerindra, Demokrat, Golkar, Nasdem, Hanura, dan Perindo.

Sementara ada dua partai politik yang dinyatakan tidak lolos, yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda. Keduanya tidak dapat lanjut ke tahap verifikasi faktual.

"Dua partai politik tidak bisa lanjut ke proses verifikasi faktual," tutur Ketua KPU, Arief Budiman.
(lav/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER