Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat pemilik hak suara yang pindah tempat tinggal atau domisili ke Daerah Pemilihan atau Dapil yang berbeda dapat kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
"Orang itu berpotensi kehilangan hak pilih dan itu diterapkan lagi pada (Pemilu) 2019 di UU Nomor 7 tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum)," ucap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Selasa (5/12).
Hak pilih yang bisa hilang itu adalah, pertama, hak memberi suara untuk DPRD Tingkat II atau Kabupaten/Kota yang diakibatkan pergantian domisili ke daerah pemilihan tingkat Kabupaten/Kota yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, kata Hasyim, warga yang pindah domisili dan berbeda dapil itu tetap dapat memilih calon legislatif untuk DPRD Provinsi.
Kedua, hak memberi suara untuk DPRD Tingkat I atau Provinsi. Perpindahan domisili ke daerah pemilihan tingkat Provinsi yang berbeda menjadi penyebabnya.
Komisioner KPU Viryan Aziz menambahkan, hilangnya hak suara itu membuat warga hanya memperoleh sebagian surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Secara keseluruhan, ada lima surat suara yang akan diterima warga di TPS. Yakni, surat pemilihan caleg DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Jika berpindah Kabupaten/Kota, maka warga hanya akan mendapat empat suara saja atau minus surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/kota. Warga yang pindah domisili ke berbeda Provinsi, lanjutnya, hanya akan mendapat tiga surat suara. "Yakni pilpres, DPD, dan DPR RI," imbuh Viryan.
Hasyim menimpali, aturan tersebut harus diperhatikan kembali oleh seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemilu, yakni warga pemilik hak suara, KPU.
"Parpol juga, karena warga negara yang memilih memberikan hak pilih kepada Parpol," tambahnya.
(arh/gil)